23 korban PMI ilegal diamankan Polres Karimun, Polda Kepri, saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. (Ogen)
23 korban PMI ilegal diamankan Polres Karimun, Polda Kepri, saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. (Ogen)

Pelaku Penyelundupan PMI ke Malaysia Ditangkap

Antara • 28 Januari 2022 15:33
Karimun: Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap delapan pelaku penyelundupan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yakni enam pria dan dua wanita. Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi mengatakan, penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
 
"ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun," kata AKP Arsyad, di Karimun, Jumat, 28 Januari 2022.
 
Bersama ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun. Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.

"Jadi, total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang," ujar Arsyad.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
 
Baca: Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Tak Juga Kapok, BP2MI Ungkap Rentetan Kasus hingga Telan Korban Jiwa
 
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
"PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ungkapnya.
 
Dia menyampaikan, para korban PMI ilegal tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
 
"Polisi akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah masing-masing terkait pembinaan korban PMI ilegal ini," jelasnya.
 
Pelaku penyelundupan PMI ilegal terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan