Kalteng: Polemik terkait pembatasan volume suara azan tidak berpengaruh di masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Khairil Anwar, mengatakan masyarakat di wilayahnya tidak pernah mempermasalahkan volume azan.
"Selama ini kami tidak pernah menemui keluhan dari masyarakat terkait volume suara azan," kata Khairil, Rabu, 23 Februari 2022.
Sebaliknya, suara azan sering kali tidak terdengar hingga ke rumah warga. Bagi umat Islam kumandang azan sangat penting sebagai penanda waktu salat.
"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak nonmuslim bisa dimusyawarahkan," ungka Ketua MUI Kalteng.
Khairil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus terkait surat edaran Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
"Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," terangnya.
Baca: Masjid di Yogyakarta Sudah Patuhi Aturan Terkait Pengeras Suara
Kendati demikian pihaknya menyepakati suara azan yang disampaikan haruslah jelas dan bagus. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid. Panduan ini upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Kalteng: Polemik terkait pembatasan
volume suara azan tidak berpengaruh di masyarakat Provinsi
Kalimantan Tengah. Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Khairil Anwar, mengatakan masyarakat di wilayahnya tidak pernah mempermasalahkan volume
azan.
"Selama ini kami tidak pernah menemui keluhan dari masyarakat terkait volume suara azan," kata Khairil, Rabu, 23 Februari 2022.
Sebaliknya, suara azan sering kali tidak terdengar hingga ke rumah warga. Bagi umat Islam kumandang azan sangat penting sebagai penanda waktu salat.
"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak nonmuslim bisa dimusyawarahkan," ungka Ketua MUI Kalteng.
Khairil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus terkait surat edaran Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
"Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," terangnya.
Baca:
Masjid di Yogyakarta Sudah Patuhi Aturan Terkait Pengeras Suara
Kendati demikian pihaknya menyepakati suara azan yang disampaikan haruslah jelas dan bagus. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid. Panduan ini upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)