Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnyauntuk tutup pukul 21.00 WIB saat malam tahun baru. SPBU baru diperkenan buka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Instruksi tersebut disampaikan Pemkot Surabaya kepada seluruh pengelola SPBU melalui Surat Edaran (SE) tertangga 27 Desember 2021. Tujuannya mencegah mobilitas masyarakat seperti arak-arakan motor saat malam pergantian tahun.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa 28 Desember 2021.
Eddy menjelaskan,kebijakan tersebut, diterapkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran covid-19, terutama omicron. "Kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya," katanya.
Baca: Bocah 12 Tahun di Jombang Meninggal Diduga Usai Divaksin
Pihaknya mengaku, sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," katanya.
Pemkot juga melarang perayaan malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," tuturnya.
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnyauntuk tutup pukul 21.00 WIB saat malam tahun baru. SPBU baru diperkenan buka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Instruksi tersebut disampaikan Pemkot Surabaya kepada seluruh pengelola SPBU melalui Surat Edaran (SE) tertangga 27 Desember 2021. Tujuannya mencegah mobilitas masyarakat seperti arak-arakan motor saat malam pergantian tahun.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa 28 Desember 2021.
Eddy menjelaskan,kebijakan tersebut, diterapkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran covid-19, terutama omicron. "Kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya," katanya.
Baca: Bocah 12 Tahun di Jombang Meninggal Diduga Usai Divaksin
Pihaknya mengaku, sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," katanya.
Pemkot juga melarang perayaan malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)