Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Medcom.id/Roni K)
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Medcom.id/Roni K)

PPKM Mikro, Warga Bandung Diwajibkan Punya SKM Jika Bepergian

Antara • 10 Februari 2021 14:27
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan warga yang berada di lokasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro agar meminta surat pengantar apabila ingin bepergian.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk (SKM) kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Rabu, 10 Februari 2021.

Namun ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.
 
Baca juga: PPKM Mikro di Jepara Menunggu Data Zonasi dari Provinsi
 
Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Aturan itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari.
 
"Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," kata Oded.
 
Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro. 
 
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespons positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan