Pengelola Kuliner di Bekasi Minta Kelonggaran Waktu Operasional
Antonio • 03 Oktober 2020 10:52
Bekasi: Sejumlah tempat usaha kuliner di kawasan Grand Galaxy City, Kota Bekasi, pada Jumat malam, 2 Oktober 2020, masih operasional. Padahal, Pemkot Bekasi telah menerbitkan maklumat yang mengatur waktu operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Satpol PP Kota Bekasi, TNI, dan Polri lantas menyosialisasikan maklumat di kawasan tersebut. Rombongan petugas berhenti di salah satu tempat makan, Mie Aceh Mahkota Galaxy karena kondisinya yang cukup ramai.
Petugas lantas menyosialisasikan aturan. Kemudian para pengunjung satu per satu bangkit dari kursi menuju kasir menyelesaikan pembayaran, dan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, petugas mengangkat kursi-kursi ke atas meja dan menempelkan maklumat Wali Kota Bekasi.
Pengelola rumah makan, Irfan, tampak pasrah saat petugas melakukan sosialisasi. Sementara, beberapa karyawannya masih memasak untuk memenuhi pesanan pelanggan yang masih menunggu.
Baca: 62 Santri di Sleman Positif Covid-19
Irfan mengaku telah mengetahui maklumat pengaturan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Namun dia merasa pengaturan jam operasional sangat merugikan usahanya, lantaran ramai saat malam.
"Namanya kita usaha nyari makan begini, ya jam kita ibaratnya orang belanja (malam hari), ya tergantung sih," katanya.
Irfan berharap, Pemkot Bekasi memberi kelonggaran jam operasional. Misal, kata dia, kegiatan usaha kuliner tetap buka namun tidak melayani makan di tempat.
"Harusnya bisa begitu (hanya melayani take away), enggak terima makan di tempat, untuk take away-nya bisa, ternyata enggak bisa," keluhnya.
Baca: Survei BPS: 17% Masyarakat Percaya Tidak Mungkin Tertular Covid-19
Tak hanya lapak milik Irfan, salah satu lapak angkringan juga diminta untuk menutup usahanya. Pedagang Angkringan, Ahmad Junaedi, 30, mengaku bingung dengan aturan tersebut.
"Ya gimana ya namanya kita jualannya malam, masa kita harus pagi," katanya.
Dia merasa kebijakan pengaturan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB menyulitkan dirinya berjualan. Namun, Ahmad kini pasrah untuk mengikuti aturan.
"Ya jelas (menyulitkan), kan biasanya sore jam 5. Kalau dari pagi kan lucu," ucapnya.
Bekasi: Sejumlah tempat usaha kuliner di kawasan Grand Galaxy City, Kota Bekasi, pada Jumat malam, 2 Oktober 2020, masih operasional. Padahal, Pemkot Bekasi telah menerbitkan maklumat yang mengatur waktu
operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Satpol PP Kota Bekasi, TNI, dan Polri lantas menyosialisasikan maklumat di kawasan tersebut. Rombongan petugas berhenti di salah satu tempat makan, Mie Aceh Mahkota Galaxy karena kondisinya yang cukup ramai.
Petugas lantas menyosialisasikan aturan. Kemudian para pengunjung satu per satu bangkit dari kursi menuju kasir menyelesaikan pembayaran, dan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, petugas mengangkat kursi-kursi ke atas meja dan menempelkan maklumat Wali Kota Bekasi.
Pengelola rumah makan, Irfan, tampak pasrah saat petugas melakukan sosialisasi. Sementara, beberapa karyawannya masih memasak untuk memenuhi pesanan pelanggan yang masih menunggu.
Baca: 62 Santri di Sleman Positif Covid-19