Tangerang: Polresta Tangerang menyiapkan tujuh posko penyekatan untuk mencegah pemudik. Hal tersebut berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan covid-19.
"Yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik, jadi telah disiapkan tujuh posko penyekatan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes, Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 27 April 2021.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut telah diatur mengenai pengetatan mudik. Yakni pada masa pra peniadaan mudik dari 22 April hingga 5 Mei 2021 dan masa peniadaan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," katanya.
Pihaknya mendirikan tujuh posko tersebut di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
"Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," jelasnya.
Posko pengamanan dan penyekatan juga dimaksimalkan di perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, posko pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
"Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," katanya.
Tangerang: Polresta Tangerang menyiapkan tujuh posko penyekatan untuk mencegah pemudik. Hal tersebut berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya
Idulfitri dari Satgas Penanganan covid-19.
"Yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik, jadi telah disiapkan tujuh posko penyekatan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes, Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 27 April 2021.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut telah diatur mengenai pengetatan mudik. Yakni pada masa pra peniadaan mudik dari 22 April hingga 5 Mei 2021 dan masa peniadaan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," katanya.
Pihaknya mendirikan tujuh posko tersebut di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
"Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," jelasnya.
Posko pengamanan dan penyekatan juga dimaksimalkan di perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, posko pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
"Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)