Unggahan status NH yang diduga menyinggung keluarga awak KRI Nanggala-402. (Foto: Istimewa)
Unggahan status NH yang diduga menyinggung keluarga awak KRI Nanggala-402. (Foto: Istimewa)

Capres Guyonan Nurhadi Dikenakan Wajib Lapor

Antara • 28 April 2021 14:17
Kudus: Nurhadi warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikenakan wajib lapor. Nurhadi sebelumnya ditangkap polisi karena mengunggah status tak senonoh soal peristiwa KRI Nanggala-402.
 
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 April 2021.
 
Dia menyebut, hingga kini status Nurhadi belum ditentukan lantaran proses hukum masih berlanjut. Selain itu, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Nama Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, sempat tenar di media sosial saat Pilpres 2019. Kala itu Nurhadi merupakan capres fiktif bernama Dildo.
 
Baca: Capres Guyonan Asal Kudus Ditangkap Polisi, Diduga Singgung Keluarga Awak KRI Nanggala
 
Nurhadi ditangkap polisi lantaran unggahannya yang dinilai menyinggung keluarga korban KRI Nanggala-402. Polisi menjemput Nurhadi di rumahnya pada Senin, 27 April 2021, pukul 22.00 WIB.
 
Nurhadi terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
 
Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan