Palembang: Sebanyak 54 Kelurahan di Kota Palembang, Sumatra Selatan, tercatat masuk wilayah zona merah. Palembang ditetapkan menjadi zona merah di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Dari 107 Kelurahan di Palembang ada sebanyak 54 Kelurahan dinyatakan masuk zona merah. Diantaranya ada di Kecamatan Ilir Barat I dan Sako," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Jumat, 16 April 2021.
Pihaknya menginstruksikan agar posko satgas yang ada di tingkat kelurahan lebih dimaksimalkan. Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro jika dalam satu RT ada lima rumah yang terkonfirmasi positif, maka dinyatakan sebagai zona merah.
Baca: Bertambah 5.363, Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 1.594.722
Pihaknya meminta setiap posko harus benar-benar melaksanakan testing, tracking, dan treatment (3T). Dia menerangkan, Pihak Satpol PP bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibnas melakukan razia.
"Namun sifatnya lebih ke pendekatan persuasif. Sanksinya sesuai dengan Perwali lama tentang adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.
Ia menyebutkan, posko satgas di tingkat kelurahan dioptimalkan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu, setiap Kelurahan juga harus ada kerja sama dengan puskesmas setempat.
"Ketika ditemukan kasus terkonfirmasi positif maka bisa dilakukan isolasi mandiri dan 3T ini karena PPKM Mikro bukan global," ungkapnya.
Palembang: Sebanyak 54 Kelurahan di Kota Palembang, Sumatra Selatan, tercatat masuk wilayah zona merah. Palembang ditetapkan menjadi zona merah di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Mikro.
"Dari 107 Kelurahan di Palembang ada sebanyak 54 Kelurahan dinyatakan masuk zona merah. Diantaranya ada di Kecamatan Ilir Barat I dan Sako," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Jumat, 16 April 2021.
Pihaknya menginstruksikan agar posko satgas yang ada di tingkat kelurahan lebih dimaksimalkan. Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro jika dalam satu RT ada lima rumah yang terkonfirmasi positif, maka dinyatakan sebagai zona merah.
Baca: Bertambah 5.363, Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 1.594.722
Pihaknya meminta setiap posko harus benar-benar melaksanakan testing, tracking, dan treatment (3T). Dia menerangkan, Pihak Satpol PP bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibnas melakukan razia.
"Namun sifatnya lebih ke pendekatan persuasif. Sanksinya sesuai dengan Perwali lama tentang adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.
Ia menyebutkan, posko satgas di tingkat kelurahan dioptimalkan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu, setiap Kelurahan juga harus ada kerja sama dengan puskesmas setempat.
"Ketika ditemukan kasus terkonfirmasi positif maka bisa dilakukan isolasi mandiri dan 3T ini karena PPKM Mikro bukan global," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)