Kapuspenkum Kejagung Mukri Kejaksaan Negeri Kota Depok, Foto Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno.
Kapuspenkum Kejagung Mukri Kejaksaan Negeri Kota Depok, Foto Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno.

Kejaksaan Agung Kawal Eksekusi Buni Yani

Octavianus Dwi Sutrisno • 02 Februari 2019 02:49
Depok: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawal terus proses penegakan hukum terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyerahkan diri. Proses eksekusi kini bisa dilanjutkan. 
 
Kapuspenkum Kejagung Mukri menegaskan dalam menjalankan penegakan hukum tidak ada unsur keberpihakan. Sehingga diharapkan, jangan ada pembentukan opini yang negatif.
 
"Dalam hal ini kita murni sebagai penegak hukum, tidak terafiliasi kemanapun jadi kejaksaan semata - mata hanya melakukan penegakan hukum dalam wujud eksekusi ini," ucap Mukri di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat petang, 1 Februari 2019.

Kejagung telah diamanatkan negara untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan. Terlebih pengadilan telah mengetuk palu vonis.
 
"Kalau ada yang bilang A atau b kita tidak terpengaruh dengan kondisi seperti itu. Saya tegaskan eksekusi ini berjalan lancar dan bersifat koordinatif," katanya.
 
Baca: Kejaksaan Minta Buni Yani Menaati Hukum
 
Mukri mengapresiasi sikap Buni Yani yang telah sukarela datang dan memenuhi pemanggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, menurutnya sebuah penanganan perkara dikatakan tuntas setelah proses eksekusi dilaksanakan.
 
"Ini yang paling penting, beliau mau datang dengan ikhlas untuk menjalani kelanjutan proses hukum," tuturnya.
 
Selain itu, Mukri menegaskan peran serta seluruh instansi dalam memberikan kontribusi terhadap kelancaran eksekusi terpidana dugaan kasus pelanggaran ITE tersebut juga patut diacungi jempol. Terutama dalam hal pengawalan Buni Yani, mulai dari Kejari Depok hingga ke Lapas Gunung Sindur.
 
Baca: Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur
 
"Kita ucapkan terima kasih yang pertama kepada aparat kepolisian dan TNI, yang telah melakukan pengamanan. Begitu juga dengan tim penasehat hukum yang telah memberikan suatu kejelasan, pengertian, petunjuk dan arahan hingga akhirnya beliau (Buni Yani) mau menjalani eksekusi," tandasnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Depok menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Buni Yani dan kuasa hukumnya. Hingga akhirnya mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) memenuhi pemanggilan penahanan.
 
Buni Yani telah berangkat dengan menggunakan mobil Tahanan Kejari Depok, ke Lapas Gunung Sindur. Berdasarkan, hasil keputusan Pengadilan Negeri Buni divonis 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan