Boyolali: Motif tewasnya remaja inisial AHD, 16, warga Ngemplak, Boyolali terkuak. Ternyata, korban dikeroyok empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan back sound lagu perguruan silat para tersangka.
"Pengeroyokan dilakukan dua kali. Pertama korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya, 14 Juli 2024. Dan dibawa ke Lapangan Sembungan, Nogosari, Boyolali, lokasi pengeroyokan pertama," ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, di Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lokasi kedua pengeroyokan yakni di MIM Asemgrowong, Nogosari, Boyolali pada 26 Juli 2024. Sebelumnya keempat tersangka menjemput korban di rumahnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka memukuli dan mengeroyok korban karena sebelumnya korban mengunggah status WA menggunakan backsound lagu perguruan silat yang mereka ikuti. Sedangkan diketahui, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf. Dan mewajibkan untuk ikut latihan," bebernya.
Sementara itu, dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury. Dimana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam diantaranya di jantung, hati, paru, lambung dan tulang dada.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab kematian remaja ditemukan tewas di rumahnya Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa lalu, 30 Juli 2024. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja berinisial AHD, 16 tersebut.
Terkait itu, Polres Boyolali telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diantaranya masih berusia anak. Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengungkapkan, saat ini keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali.
Keempat tersangka yakni RM, 17 warga Ngemplak, LAR 16 warga Ngempak, Rizal Saputra 19 warga Ngemplak dan Tegar Yusuf Bahtiar 19 warga Nogosari.
"Dari hasil gelar perkara, sementara kami sudah menetapkan empat orang tersangka, dua dewasa dan dua anak. Kita langsung lakukan pemeriksaan. Untuk lebih detailnya akan kita sampaikan saat konferensi pers," ujarnya Rabu malam, 31 Juli 2024.
Boyolali: Motif tewasnya remaja inisial AHD, 16, warga Ngemplak, Boyolali terkuak. Ternyata, korban dikeroyok empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan back sound lagu perguruan silat para tersangka.
"Pengeroyokan dilakukan dua kali. Pertama korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya, 14 Juli 2024. Dan dibawa ke Lapangan Sembungan, Nogosari, Boyolali, lokasi pengeroyokan pertama," ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, di Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lokasi kedua pengeroyokan yakni di MIM Asemgrowong, Nogosari, Boyolali pada 26 Juli 2024. Sebelumnya keempat tersangka menjemput korban di rumahnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka memukuli dan mengeroyok korban karena sebelumnya korban mengunggah status WA menggunakan backsound lagu perguruan silat yang mereka ikuti. Sedangkan diketahui, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf. Dan mewajibkan untuk ikut latihan," bebernya.
Sementara itu, dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury. Dimana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam diantaranya di jantung, hati, paru, lambung dan tulang dada.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab kematian remaja ditemukan tewas di rumahnya Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa lalu, 30 Juli 2024. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja berinisial AHD, 16 tersebut.
Terkait itu, Polres Boyolali telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diantaranya masih berusia anak. Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengungkapkan, saat ini keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali.
Keempat tersangka yakni RM, 17 warga Ngemplak, LAR 16 warga Ngempak, Rizal Saputra 19 warga Ngemplak dan Tegar Yusuf Bahtiar 19 warga Nogosari.
"Dari hasil gelar perkara, sementara kami sudah menetapkan empat orang tersangka, dua dewasa dan dua anak. Kita langsung lakukan pemeriksaan. Untuk lebih detailnya akan kita sampaikan saat konferensi pers," ujarnya Rabu malam, 31 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)