Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam mengusut dugaan korupsi itu Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI itu lebih baik ditangani Kejagung. Sebab ketika penanganan ada yang tidak becus maka Jaksa Agung bisa diganti.
"Jika Kejagung macam-macam, Sri Mulyani bisa lapor presiden dan jaksa agungnya bisa minta dipecat dan diganti dengan Jaksa Agung yang jujur dan berani," terang Fickar, saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya Fickar hal itu tak mungkin dilakukan ketika temuan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK, kan, presiden tidak bisa mengganti sembarangan," jelasnya.
Di sisi lain, Fickar juga menilai KPK lamban dalam mengusut kasus rasuah tersebut. Selain itu kinerja KPK yang menurun sejak undang-undangnya direvisi. Salah satunya, lantaran perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Karena itu, Menkeu, Sri Mulyani, melimpahkan kasus (yang pernah dilaporkan ke KPK) kepada kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam mengusut dugaan korupsi itu Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI itu lebih baik ditangani Kejagung. Sebab ketika penanganan ada yang tidak becus maka Jaksa Agung bisa diganti.
"Jika Kejagung macam-macam, Sri Mulyani bisa lapor presiden dan jaksa agungnya bisa minta dipecat dan diganti dengan Jaksa Agung yang jujur dan berani," terang Fickar, saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya Fickar hal itu tak mungkin dilakukan ketika temuan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK, kan, presiden tidak bisa mengganti sembarangan," jelasnya.
Di sisi lain, Fickar juga menilai KPK lamban dalam mengusut kasus rasuah tersebut. Selain itu kinerja KPK yang menurun sejak undang-undangnya direvisi. Salah satunya, lantaran perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Karena itu, Menkeu, Sri Mulyani, melimpahkan kasus (yang pernah dilaporkan ke KPK) kepada kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)