Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Tertinggi Kota Semarang

Putri Purnama Sari • 03 Desember 2023 17:15
Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah sudah diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melalui siaran pers yang juga diunggah oleh laman jatengprov.go.id.
 
Dalam keterangannya tersebut, Nana Sudjana telah menetapkan UMK 2024 itu dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
 
Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK di Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kaatnya dalam keterangan resmi dilansir di situs resmi Pemprov Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023.
 
Dari keputusan tersebut, Nana menetapkan UMK di Kota Semarang jadi tertinggi se-Jawa Tengah dan terendah di Kabupaten Banjarnegara. Adapun berikut adalah daftar rincian UMK Jawa Tengah tahun 2024.
 
Baca juga: UMK Solo Naik Rp94.901, Gibran: Kalau Ada Keluhan Saya Siap Dialog

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024

  1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628.
Selain penetapan UMK, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan