Solo: Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Solo ditetapkan sebesar Rp2.269.070 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp94.901 dari UMK tahun 2023 yaitu Rp2.174.169 per bulan.
Terkait penetapan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap jika ada yang keberatan. Pihaknya siap membuka kesempatan dialog jika ada keluhan terutama dari serikat pekerja.
"Jika ada keluhan atau apa kami siap dialog," ujarnya, di Solo, Jumat, 1 Desember 2023.
Kendati demikian, sampai saat ini ia mengaku belum menerima keluhan dari pihak manapun. "Sejauh ini enggak, tapi kalau ada keluhan monggo. Saya siap menerima untuk beraudiensi dan berdialog," bebernya.
Terkait besaran UMK Kota Solo 2024 yang naik Rp 94.901 tersebut, ia menyakinkan keputusan itu berdasarkan keputusan bersama. Sama halnya dengan daerah lain, UMK Solo telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Widiastuti menuturkan, perolehan angka kenaikan UMK Kota Solo sesuai dengan penghitungan regulasi yang berlaku, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Solo: Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Solo ditetapkan sebesar Rp2.269.070 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp94.901 dari UMK tahun 2023 yaitu Rp2.174.169 per bulan.
Terkait penetapan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap jika ada yang keberatan. Pihaknya siap membuka kesempatan dialog jika ada keluhan terutama dari serikat pekerja.
"Jika ada keluhan atau apa kami siap dialog," ujarnya, di Solo, Jumat, 1 Desember 2023.
Kendati demikian, sampai saat ini ia mengaku belum menerima keluhan dari pihak manapun. "Sejauh ini enggak, tapi kalau ada keluhan monggo. Saya siap menerima untuk beraudiensi dan berdialog," bebernya.
Terkait besaran UMK Kota Solo 2024 yang naik Rp 94.901 tersebut, ia menyakinkan keputusan itu berdasarkan keputusan bersama. Sama halnya dengan daerah lain, UMK Solo telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Widiastuti menuturkan, perolehan angka kenaikan UMK Kota Solo sesuai dengan penghitungan regulasi yang berlaku, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)