Pegi Setiawan alias Perong (tengah) diduga otak pembunuhan Vina. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Pegi Setiawan alias Perong (tengah) diduga otak pembunuhan Vina. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa

Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

P Aditya Prakasa • 29 Mei 2024 16:28
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Kasus tersebut juga menjadi atensi atau perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.
 
Sri mengatakan, Kejati Jawa Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Saat ini, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucap dia.
 
Baca: Begini Hasil Klarifikasi Kompolnas ke Polda Jabar soal Pembunuhan Vina

Dia mengatakan, perkara ini menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karenanya, pihaknya akan melengkapi segala yang dibutuhkan saat persidangan untuk menangani perkara tersebut.
 
"Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," kata dia.
 
Kejaksaan belum menentukan lokasi digelarnya persidangan Pegi Setiawan alias Perong. Saat ini, kejaksaan bersama kepolisian masih berkoordinasi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
 
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasi (sidang) nanti akan kami infokan selanjutanya," ucap dia.
 
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong merupakan DPO yang berhasil ditangkap penyidik Polda Jabar beberapa pekan lalu di wilayah Bandung. Selama pelarian, Pegi kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung.
 
Polisi menyebut Pegi berperan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Polda Jabar menyebut total pelaku sembilan orang setelah sebelumnya merilis 11 orang.
 
Delapan orang yang sudah menjalani masa tahanan adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan