Cirebon: Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, kecewa tidak mendapatkan pemberitahuan terkait prarekontruksi kasus pembunuhan Vina yang digelar kepolisian malam ini.
"Kami tidak ada pemberitahuan terkait prarekonstruksi ini," kata Toni di Cirebon, Rabu, 29 Mei 2024.
Toni mengatakan, seharusnya kuasa hukum dari tersangka mendapatkan pemberitahuan jika prarekontruksi digelar. Menurut Toni, KUHAP mengatur setiap tersangka yang mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum.
"Harusnya ada penasehat hukumnya," kata Toni.
Hal serupa juga disampaikan Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan. Ia juga mengaku tidak mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan prarekonstruksi oleh polisi. Ia baru diberitahu salah satu kuasa hukum Pegi, yaitu Sugianti Iriani.
"Saya baru tahu ada ini (prarekonstruksi), setelah dikabari ibu (Sugianti Iriani)," ujar Kartini.
Cirebon: Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, kecewa tidak mendapatkan pemberitahuan terkait prarekontruksi
kasus pembunuhan Vina yang digelar kepolisian malam ini.
"Kami tidak ada pemberitahuan terkait
prarekonstruksi ini," kata Toni di Cirebon, Rabu, 29 Mei 2024.
Toni mengatakan, seharusnya kuasa hukum dari tersangka mendapatkan pemberitahuan jika prarekontruksi digelar. Menurut Toni, KUHAP mengatur setiap tersangka yang mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum.
"Harusnya ada penasehat hukumnya," kata Toni.
Hal serupa juga disampaikan Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan. Ia juga mengaku tidak mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan prarekonstruksi oleh polisi. Ia baru diberitahu salah satu kuasa hukum Pegi, yaitu Sugianti Iriani.
"Saya baru tahu ada ini (prarekonstruksi), setelah dikabari ibu (Sugianti Iriani)," ujar Kartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)