"Kami tidak ada pemberitahuan terkait prarekonstruksi ini," kata Toni di Cirebon, Rabu, 29 Mei 2024.
Toni mengatakan, seharusnya kuasa hukum dari tersangka mendapatkan pemberitahuan jika prarekontruksi digelar. Menurut Toni, KUHAP mengatur setiap tersangka yang mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum.
| Baca: Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina di 6 Lokasi |
"Harusnya ada penasehat hukumnya," kata Toni.
Hal serupa juga disampaikan Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan. Ia juga mengaku tidak mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan prarekonstruksi oleh polisi. Ia baru diberitahu salah satu kuasa hukum Pegi, yaitu Sugianti Iriani.
"Saya baru tahu ada ini (prarekonstruksi), setelah dikabari ibu (Sugianti Iriani)," ujar Kartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id