Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menetapkan seorang laki-laki inisial H sebagai tersangka. H diduga menjadi sosok yang membunuh FD, 23, dengan posisi mayatnya ditemukan di sebuah indekos di Jalan Krasak, Kecamatan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
"Yang bersangkutan (H) sudah jadi tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Aditya Dharma Surya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Aditya mengatakan H saat berada di Bandung sempat menemui seorang temannya. Dalam pertemuan itu H mengaku dirinya yang membunuh FD.
"Pada saat yang bersangkutan ke Bandung ketemu salah satu temannya dia mengaku bahwa dia telah membunuh korban. Kemudian temannya kaget dan berusaha menenangkan," kata dia.
Saat itu, kata dia, H sempat tampak ketakutan. Tak lama kemudian H meninggalkan lokasi pertemuan dengan temannya itu. Saat diperiksa polisi, rekan H tersebut tak mengetahui keberadaan H.
Selain itu, Aditya melanjutkan, aparat sempat mendeteksi keberadaan gawai milik korban. Gawai tersebut dibawa salah satu pekerja kontrak di sebuah institusi pemerintah di Yogyakarta.
"Yang bersangkutan (orang pembawa gawai korban) salah satu pengakuannya mengaku menemukan saat membersihkan sampah, di depan Masjid Citra Fisabilillah di Jalan Krasak. Karena tak tahu, dibawa pulang, diservis. Pas diaktifkan tak ada simcardnya," katanya.
Ia menyatakan polisi masih memburu pelaku pembunuhan itu. Aditya menegaskan H dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menetapkan seorang laki-laki inisial H sebagai tersangka. H diduga menjadi sosok yang membunuh FD, 23, dengan posisi mayatnya ditemukan di sebuah indekos di Jalan Krasak, Kecamatan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
"Yang bersangkutan (H) sudah jadi tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Aditya Dharma Surya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Aditya mengatakan H saat berada di Bandung sempat menemui seorang temannya. Dalam pertemuan itu H mengaku dirinya yang membunuh FD.
"Pada saat yang bersangkutan ke Bandung ketemu salah satu temannya dia mengaku bahwa dia telah membunuh korban. Kemudian temannya kaget dan berusaha menenangkan," kata dia.
Saat itu, kata dia, H sempat tampak ketakutan. Tak lama kemudian H meninggalkan lokasi pertemuan dengan temannya itu. Saat diperiksa polisi, rekan H tersebut tak mengetahui keberadaan H.
Selain itu, Aditya melanjutkan, aparat sempat mendeteksi keberadaan gawai milik korban. Gawai tersebut dibawa salah satu pekerja kontrak di sebuah institusi pemerintah di Yogyakarta.
"Yang bersangkutan (orang pembawa gawai korban) salah satu pengakuannya mengaku menemukan saat membersihkan sampah, di depan Masjid Citra Fisabilillah di Jalan Krasak. Karena tak tahu, dibawa pulang, diservis. Pas diaktifkan tak ada simcardnya," katanya.
Ia menyatakan polisi masih memburu pelaku pembunuhan itu. Aditya menegaskan H dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)