Makassar: Sebanyak delapan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Makassar, Selasa, 9 Juli 2024 ditetapkan tersangka. Ke delapan jadi tersangka setelah ditangkap usai aksi unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan delapan mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kemacetan dan anarkis hingga menyebabkan petugas mengalami luka.
"Sudah ditetapkan tersangka delapan orang," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia juga mengatakan kedelapan tersangka tersebut melanggar Pasal 192 KUHPidana Subsider Pasal UU 63 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Satu tersangka lainnya berinisial MU ditambahkan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
"Kemudian masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran," ujarnya.
Devi mengungkapkan kedua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diduga merupakan aktor intelektual dari demontrasi berujung ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar.
"Dua orang ini berdasarkan pendalaman adalah aktor intelektual terjadinya kericuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Makassar berakhir ricuh. Dalam peristiwa tersebut satu polisi mengalami luka hingga kejang-kejang.
Aksi unjuk rasa tersebut menolak kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dianggap menyengsarakan rakyat. Menurut mereka kebijakan tersebut tidak pro terhadap rakyat.
Puluhan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut menutup Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalan Trans Sulawesi dan menyebabkan kemacetan panjang. Sehingga aksi itu dibubarkan lantaran sudah mengganggu pengendara.
Makassar: Sebanyak delapan mahasiswa yang melakukan
unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Makassar, Selasa, 9 Juli 2024 ditetapkan tersangka. Ke delapan jadi tersangka setelah ditangkap usai aksi unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan delapan mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kemacetan dan anarkis hingga menyebabkan petugas mengalami luka.
"Sudah ditetapkan tersangka delapan orang," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia juga mengatakan kedelapan tersangka tersebut melanggar Pasal 192 KUHPidana Subsider Pasal UU 63 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Satu tersangka lainnya berinisial MU ditambahkan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
"Kemudian masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran," ujarnya.
Devi mengungkapkan kedua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diduga merupakan aktor intelektual dari demontrasi berujung ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar.
"Dua orang ini berdasarkan pendalaman adalah aktor intelektual terjadinya kericuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Makassar berakhir ricuh. Dalam peristiwa tersebut satu polisi mengalami luka hingga kejang-kejang.
Aksi unjuk rasa tersebut menolak kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dianggap menyengsarakan rakyat. Menurut mereka kebijakan tersebut tidak pro terhadap rakyat.
Puluhan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut menutup Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalan Trans Sulawesi dan menyebabkan kemacetan panjang. Sehingga aksi itu dibubarkan lantaran sudah mengganggu pengendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)