Bandung: Para pelaku usaha di Indonesia semakin melek dengan digital usai meningkatnya pengurusan perizinan usaha melalui Online Single Submission – Riskbased Approach (OSS-RBA) atau perizinan satu pintu.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia pada 2023.
"Sistem OSS-RBA mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan. Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48%, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun," kata peneliti senior dari Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, saat ekspose Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA di Hotel Crowne Plaza Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2024.
Turro menuturkan penelitian dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif pada 21 November-23 Desember 2023 di lima Provinsi yaitu Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Survei kuantitatif dari 501 responden dan kualitatif dari 30 informan yang terdiri pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pengusaha.
Menurut Turro, mayoritas para pelaku usaha memberikan masukan terutama terkait kemudahan akses untuk masuk ke laman https://oss.go.id/. "informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan pengurusan melalui OSS mudah," jelasnya.
Ia mengatakan meski terdapat peningkatakan, namun sosialisasi OSS-RBA harus gencar dilakukan, terutama dengan metode atau cara yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pengemasan sosialisasi pun harus disesuaikan dengan kondisi disuatu daerah.
"Masih ada beberapa masalah, khususnya menyangkut sosialisasi dan isu persyaratan tambahan yang kurang jelas serta isu-isu teknis seperti jaringan online," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengungkapkan sebanyak 9,57 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan pada periode 4 agustus 2021 hingga 2 juli 2024. Diantaranya 90 persen lebih merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produktif yang sebagian besar merupakan kegiatan usaha yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
"Tentu capaian tersebut masih jauh dari jumlah UMKM yang ada saat ini sebanyak 65 juta. Ini baru sekitar 15 persennya, dan kita terus gencarkan ke berbagai pihak. Sebelumnya sosialisasi UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan berbagai macam pemangku kepentingan daerah, asosiasi pelaku usaha, dengan teman-teman kementerian lembaga, termasuk dengan asosiasi pekerja, kemudian dengan akademisi, perguruan tinggi, termasuk juga dilakukan bersama-sama dengan mahasiswa," kata Arif.
Selain pemaparan, Satgas UU Cipta Kerja pun menggelar diskusi bersama praktisi media terkait sosialisasi UU Cipta Kerja agar berkelanjutan dengan baik. Berbagai masukan dari praktisi media pun ditampung dan akan menjadi pertimbangan bagi Satgas UU Cipta Kerja untuk menggodok kembali aturan tersebut.
"Maka atas dasar itu, aktivitas ini dilakukan sekaligus untuk menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Satgas sekaligus juga mendapat tanggapan sekaligus respon dari teman-teman, seperti apa perkembangan UU Cipta Kerja ini menurut tangkapan media di masyarakat atau pun pemangku kepentingan yang lain," ujarnya.
Bandung: Para pelaku usaha di Indonesia semakin melek dengan
digital usai meningkatnya pengurusan perizinan usaha melalui Online Single Submission – Riskbased Approach (OSS-RBA) atau perizinan satu pintu.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia pada 2023.
"Sistem OSS-RBA mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan. Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48%, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun," kata peneliti senior dari Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, saat ekspose Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA di Hotel Crowne Plaza Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2024.
Turro menuturkan penelitian dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif pada 21 November-23 Desember 2023 di lima Provinsi yaitu Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Survei kuantitatif dari 501 responden dan kualitatif dari 30 informan yang terdiri pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pengusaha.
Menurut Turro, mayoritas para pelaku usaha memberikan masukan terutama terkait kemudahan akses untuk masuk ke laman https://oss.go.id/. "informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan pengurusan melalui OSS mudah," jelasnya.
Ia mengatakan meski terdapat peningkatakan, namun sosialisasi OSS-RBA harus gencar dilakukan, terutama dengan metode atau cara yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pengemasan sosialisasi pun harus disesuaikan dengan kondisi disuatu daerah.
"Masih ada beberapa masalah, khususnya menyangkut sosialisasi dan isu persyaratan tambahan yang kurang jelas serta isu-isu teknis seperti jaringan online," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengungkapkan sebanyak 9,57 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan pada periode 4 agustus 2021 hingga 2 juli 2024. Diantaranya 90 persen lebih merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produktif yang sebagian besar merupakan kegiatan usaha yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
"Tentu capaian tersebut masih jauh dari jumlah UMKM yang ada saat ini sebanyak 65 juta. Ini baru sekitar 15 persennya, dan kita terus gencarkan ke berbagai pihak. Sebelumnya sosialisasi UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan berbagai macam pemangku kepentingan daerah, asosiasi pelaku usaha, dengan teman-teman kementerian lembaga, termasuk dengan asosiasi pekerja, kemudian dengan akademisi, perguruan tinggi, termasuk juga dilakukan bersama-sama dengan mahasiswa," kata Arif.
Selain pemaparan, Satgas UU Cipta Kerja pun menggelar diskusi bersama praktisi media terkait sosialisasi UU Cipta Kerja agar berkelanjutan dengan baik. Berbagai masukan dari praktisi media pun ditampung dan akan menjadi pertimbangan bagi Satgas UU Cipta Kerja untuk menggodok kembali aturan tersebut.
"Maka atas dasar itu, aktivitas ini dilakukan sekaligus untuk menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Satgas sekaligus juga mendapat tanggapan sekaligus respon dari teman-teman, seperti apa perkembangan UU Cipta Kerja ini menurut tangkapan media di masyarakat atau pun pemangku kepentingan yang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)