Humas Pengadilan Agama Cianjur Asep Husni mengatakan bahwa rata-rata setiap harinya ada tiga perkara cerai didaftarkan akibat judi online.
"Sebanyak 2.474 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, di antara jumlah perkara tersebut jika diakumulasikan kasus perceraian akibat judi online jumlahnya mencapai ratusan perkara," kata Asep.
Fenomena perceraian akibat judi online ini menjadi fenomena baru yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya kasus perceraian di Kabupaten Cianjur biasanya terjadi akibat faktor ekonomi.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Beri Bansos ke Korban Judi Online Dinilai Tak Tepat |
Tak hanya itu, Asep juga mengatakan selain akibat judi online ada juga pasutri yang bercerai akibat pinjaman online (pinjol).
Asep menambahkan bahwa nominal uang yang terlibat dalam kasus-kasus ini seringkali sangat besar, mencengangkan banyak pihak, dan membawa dampak yang menghancurkan bagi kehidupan rumah tangga.
“Jadi pada prinsipnya, judi online itu menjadi penyebab hancurnya rumah tangga, terjadinya percekcokan hingga akhirnya perceraian," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id