Yogyakarta: Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Projo, salah satu kelompok relawan Presiden Joko Widodo, melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 30 Januari 2024. Laporan terkait orasi sang seniman saat ikut kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, pada Minggu, 28 Januari 2024.
Ketua DPD Projo DIY, Aris Widihartanto, menyebut Butet diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo. Hinaan itu disebutkan secara lisan saat orasi dalam kampanye dan ada pada rekaman video.
"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris di Polda DIY.
Dalam kampanye tersebut, Butet melakukan orasi serta menyampaikan pantun. Salah satu poin yang disampaikan Butet menggunakan analogi binatang.
Di atas panggung kampanye, Butet menyebut banteng-banteng yang diorientasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Presiden Jokowi. Butet menyebut Jokowi selalu membuntuti kampanye Ganjar dan memancing peserta kampanye menyebut wedus (kambing).
Usai menyampaikan laporan dengan register nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY itu, Aris menyatakan pantun yang Butet sampaikan semesti tak patut terucap. Menurut dia, sang seniman selaiknya bersikap bijak dengan menunjukkan sikap sebagai budayawan yang baik.
Ia menganggap Butet melakukan tindakan ngawur. Baginya, apa yang dilakukan sosok eks aktor acara 'Sentilan Sentilun' itu sudah menghina secara membabi buta.
"Kita mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa," ucapnya.
Dalam kampanye, Aris menganggap yang semestinya banyak orasi yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pasangan yang diusung. Ia menyayangkan tindakan Butet itu.
Sementara, dalam pelaporannya, Projo didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie. Para relawan Projo juga beberapa turut menyertai dalam pelaporan.
Aris menyatakan meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) mengawal proses laporan itu. Ia menginginkan laporan itu dapat diproses lebih lanjut. Aris melaporkan Butet atas dugaan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
"Kami mengawal, termasuk kami mengawal kan karena kami di bidang advokasi dan hukum maka kami mengawal mereka secara bantuan hukum, pendampingan hukum," kata Romi.
Yogyakarta: Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Projo, salah satu kelompok relawan Presiden Joko Widodo, melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 30 Januari 2024. Laporan terkait orasi sang seniman saat ikut kampanye calon presiden
nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, pada Minggu, 28 Januari 2024.
Ketua DPD Projo DIY, Aris Widihartanto, menyebut Butet diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo. Hinaan itu disebutkan secara lisan saat orasi dalam kampanye dan ada pada rekaman video.
"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris di Polda DIY.
Dalam kampanye tersebut, Butet melakukan orasi serta menyampaikan pantun. Salah satu poin yang disampaikan Butet menggunakan analogi binatang.
Di atas panggung kampanye, Butet menyebut banteng-banteng yang diorientasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Presiden Jokowi. Butet menyebut Jokowi selalu membuntuti kampanye Ganjar dan memancing peserta kampanye menyebut wedus (kambing).
Usai menyampaikan laporan dengan register nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY itu, Aris menyatakan pantun yang Butet sampaikan semesti tak patut terucap. Menurut dia, sang seniman selaiknya bersikap bijak dengan menunjukkan sikap sebagai budayawan yang baik.
Ia menganggap Butet melakukan tindakan ngawur. Baginya, apa yang dilakukan sosok eks aktor acara 'Sentilan Sentilun' itu sudah menghina secara membabi buta.
"Kita mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa," ucapnya.
Dalam kampanye, Aris menganggap yang semestinya banyak orasi yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pasangan yang diusung. Ia menyayangkan tindakan Butet itu.
Sementara, dalam pelaporannya, Projo didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie. Para relawan Projo juga beberapa turut menyertai dalam pelaporan.
Aris menyatakan meminta
Tim Kampanye Daerah (TKD) mengawal proses laporan itu. Ia menginginkan laporan itu dapat diproses lebih lanjut. Aris melaporkan Butet atas dugaan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
"Kami mengawal, termasuk kami mengawal kan karena kami di bidang advokasi dan hukum maka kami mengawal mereka secara bantuan hukum, pendampingan hukum," kata Romi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)