medcom.id, Tangerang: Tim penilaian terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan musisi Iwa K menjalani rehabilitasi. Sehingga Iwa K bisa mendapat perawatan atau pengobatan secara medis.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Laut Silitonga merekomendasikan rehabilitasi dilakukan di lembaga yang ditunjuk pemerintah. Jadi penempatannya menjadi wewenang penyidik.
Rencananya, Iwa K dibawa ke pusat rehabilitasi hari ini. Penyerahan Iwa K dilakukan 6 x 24 jan setelah penangkapan.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No. 11/2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban," kata Martua di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat 4 Mei 2017.
Berdasarkan pada penilaian medis, Iwa K memiliki riwayat penggunaan ganja sejak 1987. Sementara itu, hasil tes tak menyebutkan gejala depresi pada Iwa K.
Iwa K sempat berhenti mengonsumsi ganja. Ia baru memakai lagi ganja sekitar dua bulan lalu.
"Tapi kalau alkohol, tingkat ketergantungannya berat," ujar Martua.
Bila merujuk pada penilaian hukum, lanjut Martua, Iwa K mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri. Iwa K tidak menyebarkannya ke orang lain.
"Tidak ditemukan juga keterlibatan dia dengan peredaran narkotika. Dan dia tidak memiliki riwayat tindak kriminalitas," ungkap Martua.
Iwa K dibekuk atas kepemilikan ganja pada 29 April 2017. Ia ditangkap di Terminal 1 A Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Rapper Iwa K Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
Pelantun tembang 'bebas' itu kedapatan membawa tiga linting ganja siap isap. Rencananya, Iwa K hendak bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan
medcom.id, Tangerang: Tim penilaian terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan musisi Iwa K menjalani rehabilitasi. Sehingga Iwa K bisa mendapat perawatan atau pengobatan secara medis.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Laut Silitonga merekomendasikan rehabilitasi dilakukan di lembaga yang ditunjuk pemerintah. Jadi penempatannya menjadi wewenang penyidik.
Rencananya, Iwa K dibawa ke pusat rehabilitasi hari ini. Penyerahan Iwa K dilakukan 6 x 24 jan setelah penangkapan.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No. 11/2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban," kata Martua di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat 4 Mei 2017.
Berdasarkan pada penilaian medis, Iwa K memiliki riwayat penggunaan ganja sejak 1987. Sementara itu, hasil tes tak menyebutkan gejala depresi pada Iwa K.
Iwa K sempat berhenti mengonsumsi ganja. Ia baru memakai lagi ganja sekitar dua bulan lalu.
"Tapi kalau alkohol, tingkat ketergantungannya berat," ujar Martua.
Bila merujuk pada penilaian hukum, lanjut Martua, Iwa K mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri. Iwa K tidak menyebarkannya ke orang lain.
"Tidak ditemukan juga keterlibatan dia dengan peredaran narkotika. Dan dia tidak memiliki riwayat tindak kriminalitas," ungkap Martua.
Iwa K dibekuk atas kepemilikan ganja pada 29 April 2017. Ia ditangkap di Terminal 1 A Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Rapper Iwa K Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
Pelantun tembang 'bebas' itu kedapatan membawa tiga linting ganja siap isap. Rencananya, Iwa K hendak bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)