medcom.id, Makassar: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan kartu izin tinggal.
Kedua orang yang berstatus suami-istri tersebut masing-masing bernama Yu Wei Go dan Xing Yi Ping. Bersama mereka turut serta seorang anak berusia tiga bulan berinisial XZ.
Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel Ramli HS mengungkapkan, pasangan tersebut diamankan dari lokasi kontrakannya di jalan Veteran Selatan Makassar, pada 18 Juli lalu. Di tempat tersebut, mereka diketahui membuka toko dan berdagang aneka perlengkapan rumah tangga.
“Padahal berdasarkan surat izin tinggal, dia semestinya bekerja sebagai direktur keuangan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya,” kata Ramli pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Kamis, 27 Juli 2017.
Ramli mengatakan, pasangan Yu dan Xing masuk ke Indonesia berbekal keterangan kerja dari perusahaan PT Wanfa Trading di Jakarta Utara. Namun setelah ditelusuri, perusahaan tersebut fiktif. Alamat kantor yang tertera juga tidak ada.
“Mereka memegang Kitas sejak 2016. Diduga telah tinggal di Makassar sejak Mei lalu, dan mempekerjakan tenaga lokal di tokonya,” ujar Ramli.
Perbuatan WN Cina ini, kata Ramli, melanggar Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alasannya, dia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sesuai serta tidak melaporkan perubahan status.
Sesuai ketentuan, pasangan tersebut terancam hukuman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta. Saat ini kasus masih tengah dalam penyusunan berkas.
“Kami juga tengah bekerja, karena kemungkinan bukan dua orang ini saja. Bisa jadi masih ada yang melakukan pelanggaran serupa,” kata Ramli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengungkapkan selama tahun 2017 pihaknya telah mendeportasi 10 warga negara asing karena pelanggaran izin tinggal. Empat di antaranya diproses hukum di pengadilan.
“Mereka yang telah ditindaki telah dicekal masuk kembali ke Indonesia,” katanya.
medcom.id, Makassar: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan kartu izin tinggal.
Kedua orang yang berstatus suami-istri tersebut masing-masing bernama Yu Wei Go dan Xing Yi Ping. Bersama mereka turut serta seorang anak berusia tiga bulan berinisial XZ.
Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel Ramli HS mengungkapkan, pasangan tersebut diamankan dari lokasi kontrakannya di jalan Veteran Selatan Makassar, pada 18 Juli lalu. Di tempat tersebut, mereka diketahui membuka toko dan berdagang aneka perlengkapan rumah tangga.
“Padahal berdasarkan surat izin tinggal, dia semestinya bekerja sebagai direktur keuangan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya,” kata Ramli pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Kamis, 27 Juli 2017.
Ramli mengatakan, pasangan Yu dan Xing masuk ke Indonesia berbekal keterangan kerja dari perusahaan PT Wanfa Trading di Jakarta Utara. Namun setelah ditelusuri, perusahaan tersebut fiktif. Alamat kantor yang tertera juga tidak ada.
“Mereka memegang Kitas sejak 2016. Diduga telah tinggal di Makassar sejak Mei lalu, dan mempekerjakan tenaga lokal di tokonya,” ujar Ramli.
Perbuatan WN Cina ini, kata Ramli, melanggar Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alasannya, dia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sesuai serta tidak melaporkan perubahan status.
Sesuai ketentuan, pasangan tersebut terancam hukuman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta. Saat ini kasus masih tengah dalam penyusunan berkas.
“Kami juga tengah bekerja, karena kemungkinan bukan dua orang ini saja. Bisa jadi masih ada yang melakukan pelanggaran serupa,” kata Ramli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengungkapkan selama tahun 2017 pihaknya telah mendeportasi 10 warga negara asing karena pelanggaran izin tinggal. Empat di antaranya diproses hukum di pengadilan.
“Mereka yang telah ditindaki telah dicekal masuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAN)