medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal berlaku tegas menindak taksi daring atau online yang beroperasi tanpa memenuhi izin dan persyaratan. Sesuai ketentuan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 seputar taksi daring sudah berlaku efektif mulai 1 Juli 2017.
“Pengusaha taksi online sudah terlalu banyak toleransi, sehingga terkesan mengulur waktu. Kalau (persyaratan) tidak kunjung dipenuhi, maka kita tindak sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar di kantornya di Makassar, Rabu, 5 Juli.
Ilyas mengungkapkan, permenhub soal taksi online sudah disosialisasikan sejak April lalu. Namun waktu tiga bulan ternyata tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain soal uji kir setiap kendaraan.
Di Sulsel, kata Ilyas, sejauh ini belum ada satu pun armada taksi online yang mengajukan uji kir. Padahal kantor dinas perhubungan di tingkat kota telah membuka kesempatan tersebut sejak lama. Diharap pengusaha bisa mematuhi salah satu syarat izin operasi tersebut.
“Kita kasih toleransi lagi waktu sampai awal Juli ini. Minimal mengajukan permohonan uji dulu,” ujar Ilyas.
Mengenai bentuk penindakan, Ilyas menyatakan masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan kepolisian. Sebab penindakan operasional di jalan raya merupakan wewenang polisi. Namun pada dasarnya, kata dia, permenhub sudah cukup untuk menjadi dasar penindakan.
“Bentuknya ya bisa berupa pelarangan beroperasi. Tapi kita akan bahas bersama, sambil aturan ini kita sosialisasikan lagi,” Ilyas menambahkan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menetapkan tarif taksi online terbagi untuk dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km, dan batas atas Rp6 ribu per km. Adapun wilayah II, meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Adapun kuota taksi online di Sulsel segera ditetapkan dalam waktu dekat. Ilyas mengisyarakatkan jumlahnya sekitar seribu armada pada tahap awal. Hal itu dianggap sesuai dengan instruksi dari kementerian yang ingin kuota dibagi dua, antara taksi online dengan taksi konvensional.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal berlaku tegas menindak taksi daring atau online yang beroperasi tanpa memenuhi izin dan persyaratan. Sesuai ketentuan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 seputar taksi daring sudah berlaku efektif mulai 1 Juli 2017.
“Pengusaha taksi online sudah terlalu banyak toleransi, sehingga terkesan mengulur waktu. Kalau (persyaratan) tidak kunjung dipenuhi, maka kita tindak sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar di kantornya di Makassar, Rabu, 5 Juli.
Ilyas mengungkapkan, permenhub soal taksi online sudah disosialisasikan sejak April lalu. Namun waktu tiga bulan ternyata tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain soal uji kir setiap kendaraan.
Di Sulsel, kata Ilyas, sejauh ini belum ada satu pun armada taksi online yang mengajukan uji kir. Padahal kantor dinas perhubungan di tingkat kota telah membuka kesempatan tersebut sejak lama. Diharap pengusaha bisa mematuhi salah satu syarat izin operasi tersebut.
“Kita kasih toleransi lagi waktu sampai awal Juli ini. Minimal mengajukan permohonan uji dulu,” ujar Ilyas.
Mengenai bentuk penindakan, Ilyas menyatakan masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan kepolisian. Sebab penindakan operasional di jalan raya merupakan wewenang polisi. Namun pada dasarnya, kata dia, permenhub sudah cukup untuk menjadi dasar penindakan.
“Bentuknya ya bisa berupa pelarangan beroperasi. Tapi kita akan bahas bersama, sambil aturan ini kita sosialisasikan lagi,” Ilyas menambahkan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menetapkan tarif taksi online terbagi untuk dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km, dan batas atas Rp6 ribu per km. Adapun wilayah II, meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Adapun kuota taksi online di Sulsel segera ditetapkan dalam waktu dekat. Ilyas mengisyarakatkan jumlahnya sekitar seribu armada pada tahap awal. Hal itu dianggap sesuai dengan instruksi dari kementerian yang ingin kuota dibagi dua, antara taksi online dengan taksi konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)