Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memusnahkan 2.464 telepon seluler senilai Rp3,5 miliar. Ribuan telepon seluler tersebut adalah hasil sitaan bea cukai dari para penumpang yang datang dari Terminal 2 dan 3 dalam kurun waktu setahun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, mengatakan handphone ilegal itu terdiri dari berbagai merek yakni Xiaomi, Iphone, dan Samsung.
"(Yang dimusnahkan) 27 unit Iphone Xs, 266 unit Iphone X, 225 unit Iphone 8+, 54 unit Iphone 8, 72 unit Iphone 7, 26 unit handphone tiruan merek Samsung S9+, 1.600 unit handphone merek Xiaomi, dan 194 unit gadget beragam tipe dan kondisi," kata Erwin di halaman Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2019.
Erwin menjelaskan barang bukti itu didapatkan dari para penumpang yang tidak memahami peraturan bea cukai. Jika ditotalkan untuk bisa masuk ke Indonesia seluruh handphone itu diharuskan membayar biaya bea cukai sebesar Rp1,1 miliar.
"Namun karena barang itu adalah barang handphone yang di sini banyak industrinya, ada industri yang merakit dan ada importir resminya, sehingga kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan," ungkap Erwin.
Sementara perwakilan dari Samsung, Lee mengatakan handphone ilegal itu selain merugikan perekonomian negara, juga dapat merusak harga pasar.
"Memang secara prinsip pemerintah juga rugi, tapi dari merek dan pengusaha juga kalau barang black market masuk dijual dengan harga murah, harga yang mau kita jual bisa jatuh dan kacau," kata Lee.
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memusnahkan 2.464 telepon seluler senilai Rp3,5 miliar. Ribuan telepon seluler tersebut adalah hasil sitaan bea cukai dari para penumpang yang datang dari Terminal 2 dan 3 dalam kurun waktu setahun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, mengatakan handphone ilegal itu terdiri dari berbagai merek yakni Xiaomi, Iphone, dan Samsung.
"(Yang dimusnahkan) 27 unit Iphone Xs, 266 unit Iphone X, 225 unit Iphone 8+, 54 unit Iphone 8, 72 unit Iphone 7, 26 unit handphone tiruan merek Samsung S9+, 1.600 unit handphone merek Xiaomi, dan 194 unit gadget beragam tipe dan kondisi," kata Erwin di halaman Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2019.
Erwin menjelaskan barang bukti itu didapatkan dari para penumpang yang tidak memahami peraturan bea cukai. Jika ditotalkan untuk bisa masuk ke Indonesia seluruh handphone itu diharuskan membayar biaya bea cukai sebesar Rp1,1 miliar.
"Namun karena barang itu adalah barang handphone yang di sini banyak industrinya, ada industri yang merakit dan ada importir resminya, sehingga kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan," ungkap Erwin.
Sementara perwakilan dari Samsung, Lee mengatakan handphone ilegal itu selain merugikan perekonomian negara, juga dapat merusak harga pasar.
"Memang secara prinsip pemerintah juga rugi, tapi dari merek dan pengusaha juga kalau barang black market masuk dijual dengan harga murah, harga yang mau kita jual bisa jatuh dan kacau," kata Lee.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)