Baubau: Pemerintah Kota baubau, Sulawesi Tenggara mempunyai 427 bidang tanah aset yang belum bersertifikat. Bidang tanah yang belum disertifikat mencakup lahan kosong dan lahan dengan bangunan fasilitas umum.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Baubau, Arif Basari, mengatakan bahwa ratusan bidang tanah tersebut tersebar di delapan kecamatan, termasuk kecamatan sebelum pemekaran yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
"Jadi ada beberapa bidang tanah yang dulunya penyerahan aset dari Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau. Tanah tersebut ada yang diperoleh sekitar tahun 70-an dan tahun 80-an," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2019.
Tahun 2017, pemerintah kota mengupayakan sertifikasi untuk 100 bidang tanah dan tahun 2019 berencana melakukan sertifikasi untuk 120 bidang tanah menggunakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kemarin sudah ada lima sertifikat selesai yang sudah diserahkan di Kanwil BPN Sultra yang didampingi KPK. Sekarang ada 10 bidang lagi yang landasan haknya sudah dilengkapi. Sisa 105, sementara kami kerja mengumpulkan landasan haknya dengan bekerja sama dengan bagian aset," jelas Arif.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota mengurus dokumen kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
"Kami mencoba mensertifikatkan. Makanya kita masih persiapkan landasan hak bidang tanah yang rencananya akan disahkan pada tahun ini," pungkas Arif. (Shah Alam Pandu W)
Baubau: Pemerintah Kota baubau, Sulawesi Tenggara mempunyai 427 bidang tanah aset yang belum bersertifikat. Bidang tanah yang belum disertifikat mencakup lahan kosong dan lahan dengan bangunan fasilitas umum.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Baubau, Arif Basari, mengatakan bahwa ratusan bidang tanah tersebut tersebar di delapan kecamatan, termasuk kecamatan sebelum pemekaran yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
"Jadi ada beberapa bidang tanah yang dulunya penyerahan aset dari Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau. Tanah tersebut ada yang diperoleh sekitar tahun 70-an dan tahun 80-an," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2019.
Tahun 2017, pemerintah kota mengupayakan sertifikasi untuk 100 bidang tanah dan tahun 2019 berencana melakukan sertifikasi untuk 120 bidang tanah menggunakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kemarin sudah ada lima sertifikat selesai yang sudah diserahkan di Kanwil BPN Sultra yang didampingi KPK. Sekarang ada 10 bidang lagi yang landasan haknya sudah dilengkapi. Sisa 105, sementara kami kerja mengumpulkan landasan haknya dengan bekerja sama dengan bagian aset," jelas Arif.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota mengurus dokumen kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
"Kami mencoba mensertifikatkan. Makanya kita masih persiapkan landasan hak bidang tanah yang rencananya akan disahkan pada tahun ini," pungkas Arif. (Shah Alam Pandu W)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)