Semarang: Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag Jateng) menyatakan hampir 30 ribu calon haji batal berangkat Haji 2021. Jemaah bisa menarik kembali dana haji yang telah disetorkan.
"Jumlah calon haji Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad di Semarang, Kamis, 10 Juni 2021.
Ia meminta para calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus covid-19. "Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," terang Mustain.
Terkait dengan dana haji, lanjut Mustain, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.
Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.
Baca: Meski Batal, Tak Ada Calon Haji Asal Cirebon yang Tarik Dana
Mustain menyebutkan ada tiga pilihan. Jemaah yang tak mengambil setoran akan berangkat tahun depan. Namun, jika dana tetap diambil, jemaah tersebut akan tetap terdata pada 2022.
"Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," lanjut dia.
Jika ada calon haji yang membatalkan diri dan ingin mendaftar lagi, maka ia akan masuk lagi antrean dari awal. Sebagai informasi, lama antrean jemaah haji di Jateng adalah 29 tahun.
Semarang: Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag Jateng) menyatakan hampir 30 ribu calon haji batal berangkat
Haji 2021. Jemaah bisa menarik kembali dana haji yang telah disetorkan.
"Jumlah calon haji Jateng sebanyak 29.916 orang itu batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad di Semarang, Kamis, 10 Juni 2021.
Ia meminta para calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut menerima keputusan pemerintah sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus covid-19. "Pandemi belum berakhir sehingga pemerintah merasa perlu segera mengambil keputusan ini agar semua menjadi jelas dan langkah-langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan," terang Mustain.
Terkait dengan dana haji, lanjut Mustain, calon haji yang batal berangkat tersebut bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.
Prosedur pengembalian setoran pelunasan calon jamaah haji reguler tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.
Baca:
Meski Batal, Tak Ada Calon Haji Asal Cirebon yang Tarik Dana
Mustain menyebutkan ada tiga pilihan. Jemaah yang tak mengambil setoran akan berangkat tahun depan. Namun, jika dana tetap diambil, jemaah tersebut akan tetap terdata pada 2022.
"Dia akan tetap berangkat, jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), maka nomor porsinya akan hilang," lanjut dia.
Jika ada calon haji yang membatalkan diri dan ingin mendaftar lagi, maka ia akan masuk lagi antrean dari awal. Sebagai informasi, lama antrean jemaah haji di Jateng adalah 29 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)