Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar sindikat praktik suntik pemutih ilegal di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean, wilayah setempat.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya menangkap pelaku bernama Miftakhul Makhin, 34, asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean.
"Kami mengamankan pelaku pada Kamis, 30 September 2021, di tempat praktik dan saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Nur Azis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Untuk menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga pun kepincut dengan promosi pelaku.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," ujarnya.
Baca juga: Sekolah di Padang Mulai Tatap Muka pada 4 Oktober
Pelaku, lanjut Azis, membuka praktik ilegal sejak April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Sedangkan pendapatan utamanya dari usaha cukur rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
Selain itu, pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak punya izin edar. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.
"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," jelasnya.
Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi.
Nur Azis mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar
sindikat praktik suntik pemutih ilegal di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean, wilayah setempat.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya menangkap pelaku bernama Miftakhul Makhin, 34, asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean.
"Kami mengamankan pelaku pada Kamis, 30 September 2021, di tempat praktik dan saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Nur Azis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Untuk menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga pun kepincut dengan promosi pelaku.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," ujarnya.
Baca juga:
Sekolah di Padang Mulai Tatap Muka pada 4 Oktober
Pelaku, lanjut Azis, membuka praktik ilegal sejak April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Sedangkan pendapatan utamanya dari usaha cukur rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
Selain itu, pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak punya izin edar. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.
"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," jelasnya.
Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi.
Nur Azis mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)