Papua: TNI AL dan Badan Kelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat lepas liarkan 30 satwa endemik asli Papua. Satwa-satwa ini adalah hasil sitaan BKSDA Papua dari kolektor ilegal.
Kepala Staf Koarmada III Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho mengatakan, pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam. Ia berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian sumber daya alam.
"Satwa liar kita yang ada di seluruh muka bumi ini menjadi masa depan bangsa dan negara ini," kata seperti dikutip pada tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 29 September 2021.
Dalam acara tersebut sebanyak 30 ekor satwa yang dilepasliarkan. Di antaranya, kakak tua Koki (Cacatua galerita), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Burung Mambruk (Goura victoria) dan nuri kepala hitam (Lorius lory).
Usai prosesi pelepasan, acara dilanjutkan dengan deklarasi bersama untuk perlindungan terhadap satwa liar. Mengingat, perlindungan satwa liar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018. (Mentari Puspadini)
Papua: TNI AL dan Badan Kelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat lepas liarkan 30 satwa endemik asli Papua. Satwa-satwa ini adalah hasil sitaan BKSDA Papua dari kolektor ilegal.
Kepala Staf Koarmada III Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho mengatakan, pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam. Ia berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian sumber daya alam.
"Satwa liar kita yang ada di seluruh muka bumi ini menjadi masa depan bangsa dan negara ini," kata seperti dikutip pada tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 29 September 2021.
Dalam acara tersebut sebanyak 30 ekor satwa yang dilepasliarkan. Di antaranya, kakak tua Koki (Cacatua galerita), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Burung Mambruk (Goura victoria) dan nuri kepala hitam (Lorius lory).
Usai prosesi pelepasan, acara dilanjutkan dengan deklarasi bersama untuk perlindungan terhadap satwa liar. Mengingat, perlindungan satwa liar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)