Bekasi: Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap buka pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, jam operasional kedua pasar berbeda dengan aturan PPKM Darurat.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan hal itu berdasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Mengendalikan Angka Penyebaran Covid-19. Disebutkan supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong menjual kebutuhan sehari-hari dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
"Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Herman, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kemudian, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non esensial melaksanakan bekerja dari rumah 100 persen.
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi diberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makan minum dan penunjang, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan prokes ketat.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara," tutur Herman.
Selain itu, jenis usaha restoran tidak diizinkan membuka layanan makan di tempat, dan hanya berlaku untuk pesan antar serta makanan dibawa pulang. Restoran beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Apotek/toko obat bisa buka 24 jam dan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, serta olahraga ditutup sementara.
Baca: 65 Warga Binaan dan 15 Pegawai Lapas Kuningan Positif Covid-19
Selanjutnya, transportasi umum berkapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat. Kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang).
Sedangkan pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta membawa hasil PCR pada H-2 untuk pesawat dan hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Bekasi:
Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap buka pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, jam operasional kedua pasar berbeda dengan aturan
PPKM Darurat.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan hal itu berdasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Mengendalikan Angka Penyebaran Covid-19. Disebutkan supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong menjual kebutuhan sehari-hari dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
"Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Herman, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kemudian, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non esensial melaksanakan bekerja dari rumah 100 persen.
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi diberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makan minum dan penunjang, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan prokes ketat.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara," tutur Herman.
Selain itu, jenis usaha restoran tidak diizinkan membuka layanan makan di tempat, dan hanya berlaku untuk pesan antar serta makanan dibawa pulang. Restoran beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Apotek/toko obat bisa buka 24 jam dan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, serta olahraga ditutup sementara.
Baca:
65 Warga Binaan dan 15 Pegawai Lapas Kuningan Positif Covid-19
Selanjutnya, transportasi umum berkapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat. Kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang).
Sedangkan pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta membawa hasil PCR pada H-2 untuk pesawat dan hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)