Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Medcom.id/ Rhobi Shani.

PPKM Darurat, Pemkab Jepara Ikuti Instruksi Presiden

Rhobi Shani • 02 Juli 2021 15:25
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, siap menerapkan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pasalnya, daerah tersebut masuk dalam zona merah covid-19 level tiga. 
 
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan PPKM darurat akan diterapkan di semua wilayah, tidak hanya di wilayah rukun tetangga (RT) zona merah. Seluruh sektor akan mengalami pengetatan, kecuali konstruksi dan kebutuhan pokok masyarakat. 
 
"Tiga dan empat sama, kami lalukan sesuai instruksinya (presiden) level tiga dan empat sama," ujar Dian di Pendopo Kabupaten Jepara, Jumat, 2 Juli 2021.

Kemudian, sektor transportasi juga diizinkan berjalan dengan pembatasan 70 persen kapasitas total. Pelaksanaan PPKM darurat di lapangan nantinya akan diawasi TNI dan Polri.
 
Dian juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia telah meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FUKB) untuk mengedukasi aturan tersebut ke organisasi-organisasi dibawahnya. 
 
Baca: Pemkot Bogor Siap Implementasikan PPKM Darurat
 
Pemkab Jepara juga akan mensosialisasikan teknis PPKM darurat pada Satgas Covid-19 tingkat desa. Kemudian, kepala desa diminta meneruskannya ke tingkat RT dan RW. 
 
"Masyarakat jangan sampai ada yang melanggar. Harapannya, masyarakat patuh," ujar Dian.
 
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan segera ditindak. "Kalau ada pelanggaran, pasti akan kita bubarkan," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan