Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara
Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara

Pemkot Bogor Tunggu Aturan PPKM Darurat dari Pusat

Rizky Dewantara • 30 Juni 2021 18:54
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Terkait kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sampai saat ini belum ada pemberitahuan langsung. Kita tunggu saja, kita juga belum tahu konsepnya seperti apa, jadi kami masih menunggu turunan dari kebijakan tersebut," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 Juni 2021.
 
Bima juga menegaskan, rencananya PPKM darurat akan dimulai pada 2 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Namun pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa akan diberlakukan pada 44 kota dan kabupaten, pihaknya belum mengetahui apakah Kota Bogor termasuk.

Lebih lanjut, intinya Kota Bogor harus siap-siap ke arah sana, jadi nanti pihaknya akan koordinasikan dengan satgas covid-19 di tingkat RW, karena di beberapa RT yang masuk zona merah harus segera dilakukan pengetatan secara maksimal.
 
"Saya melihat kepentingan aglomerasi di sini, jadi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) harus menjadi satu kesatuan dalam menekan laju covid-19," tegas Bima.
 
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengaku, terkait kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya akan menyelaraskan aturan-aturan yang ada di dalamnya.
 
"Prinsipnya Pemkot Bogor siap menyelaraskan dengan kebijakan dari pusat soal PPKM darurat," ujar Dedie saat dihubungi Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 Juni 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan