Makassar: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram terhadap eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan sejumlah ruang publik. Keputusan yang tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mendukung adanya fatwa tersebut. Menurut Danny, fatwa ini semakin memperkuat program dan peraturan dari Pemerintah Kota Makassar dalam hal menanggulangi pengemis dan anak jalanan.
Danny mengatakan, lebih dari 70 persen pengemis dan anak jalanan ternyata berasal dari luar Makassar. Inilah yang kemudian menjadi permasalahan dalam melakukan penertiban.
"Pengalaman kami yang pertama adalah para anak jalanan maupun pengemis adalah hampir di atas 70 persen itu bukan penduduk Makassar," jelas Danny dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 2 November 2021.
Selain itu, diketahui juga adanya orang yang ternyata mengkoordinir para pengemis dan anak jalanan dan menjadikan hal tersebut sebagai 'profesi'. Para pengemis dan anak jalanan yang sudah dibina pun akhirnya kembali menjadi pengemis maupun anak jalanan, karena adanya demand.
"Karena adanya pemberian uang, karena adanya penghasilan dari "profesi" ini menyebabkan dia (pengemis dan anak jalanan) misalnya kita tangkap dan bina, itu mereka akan kembali lagi karena dia lebih punya demand," ujar Danny.
MUI Sulsel berharap dengan adanya fatwa ini, Pemerinta dan sejumlah stakeholder dapat bersinergi membuat wadah untuk membina dan juga memelihara para pengemis dan anak jalanan. Ini pun bertujuan agar kegiatan mengemis di jalan mampu teratasi dari hulu hingga ke hilir. (Widya Finola Ifani Putri)
Makassar: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram terhadap eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan sejumlah ruang publik. Keputusan yang tertuang dalam
Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mendukung adanya fatwa tersebut. Menurut Danny, fatwa ini semakin memperkuat program dan peraturan dari Pemerintah Kota Makassar dalam hal menanggulangi pengemis dan anak jalanan.
Danny mengatakan, lebih dari 70 persen pengemis dan anak jalanan ternyata berasal dari luar Makassar. Inilah yang kemudian menjadi permasalahan dalam melakukan penertiban.
"Pengalaman kami yang pertama adalah para anak jalanan maupun pengemis adalah hampir di atas 70 persen itu bukan penduduk Makassar," jelas Danny dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 2 November 2021.
Selain itu, diketahui juga adanya orang yang ternyata mengkoordinir para pengemis dan anak jalanan dan menjadikan hal tersebut sebagai 'profesi'. Para pengemis dan anak jalanan yang sudah dibina pun akhirnya kembali menjadi pengemis maupun anak jalanan, karena adanya demand.
"Karena adanya pemberian uang, karena adanya penghasilan dari "profesi" ini menyebabkan dia (pengemis dan anak jalanan) misalnya kita tangkap dan bina, itu mereka akan kembali lagi karena dia lebih punya demand," ujar Danny.
MUI Sulsel berharap dengan adanya fatwa ini, Pemerinta dan sejumlah stakeholder dapat bersinergi membuat wadah untuk membina dan juga memelihara para pengemis dan anak jalanan. Ini pun bertujuan agar kegiatan mengemis di jalan mampu teratasi dari hulu hingga ke hilir. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)