Bali: Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyebut data desa presisi (DDP) diperlukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Data desa presisi memberikan gambaran lengkap seperti kependudukan, ekonomi, sosial, dan pendidikan masyarakat.
Rieke juga mengingatkan agar data warga ini dilindungi dan dijaga. Untuk itu, Rieke menyerukan dan meluncurkan Gerakan Sikat Sindikat Data Negara atau #sikatsindikatdatanegara.
"Di balik angka dalam data negara ada nasib dan nyawa jutaan rakyat dipertaruhkan. Karena itu, harus dijaga dan dilindungi," kata Rieke saat kuliah umum yang dihadiri kurang lebih 1.200 peserta secara langsung dan daring, Minggu, 27 November 2022.
Adapun kuliah umum tentang 'Urgensi Pengesahan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi. Serta Peraturan Pemerintah Kebijakan Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berpedoman pada Pancasila'.
Sementara itu, Wakil Ketua LPPM IPB Univesity, Sofyan Sjaf mengatakan, sudah saatnya tranformasi pedesaan dilakukan. Desa harus diakui sebagai subjek yang memiliki wewenang memproduksi data desanya.
Baca: Pakar Dorong Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi
Menurutnya, era digital kemajuan teknologi menjadi momentum dan instrumen untuk mewujudkan data akurat. Hal itu sesuai amanat pendiri bangsa bahwa pembangunan nasional hanya dapat dilakukan melalui 'democratic rural development' dan data akurat.
"Sehingga hadir sebagai sintesis, penyempurnaan. Dari sistem pendataan yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Beleid itu diperlukan agar arah pembangunan lebih presisi, terarah serta terintegrasi dari Desa/Kelurahan, Kebupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat.
"Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono Rabu, 30 November 2022.
Dekan FHU Universitas Jember ini mengatakan, dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN- HAN di Mercure Hotel, Bali, Minggu, 27 November lalu. Menurutnya di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Maka itu, diperlukan regulasi hukum dan data yang secara presisi.
Menurut Bayu, persoalan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah menjadi pekerjaan rumah sejak lama yang belum tuntas. Persoalan data tersebut menimbulkan berbagai masalah turunan seperti kebijakan yang tidak tepat sasaran dan inefisiensi anggaran negara.
Dengan adanya Pengaturan RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan data yang presisi serta mampu menjelaskan data wilayah administrasi Pemerintahan Daerah, data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah dengan melibatkan partisipasi publik yakni masyarakat desa itu sendiri dan bersifat bottom up. Sehingga dapat digunakan dengan baik, sebagai referensi pembuatan dan pengambilan kebijakan, khususnya bagi masyarakat desa.
"RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat sampai pada level terbawah pemerintah desa karena bersumber dari data desa presisi," kata Bayu.
Bali: Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyebut data desa presisi (DDP) diperlukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Data desa presisi memberikan gambaran lengkap seperti kependudukan, ekonomi, sosial, dan pendidikan masyarakat.
Rieke juga mengingatkan agar data warga ini dilindungi dan dijaga. Untuk itu, Rieke menyerukan dan meluncurkan Gerakan Sikat Sindikat Data Negara atau #sikatsindikatdatanegara.
"Di balik angka dalam data negara ada nasib dan nyawa jutaan rakyat dipertaruhkan. Karena itu, harus dijaga dan dilindungi," kata Rieke saat kuliah umum yang dihadiri kurang lebih 1.200 peserta secara langsung dan daring, Minggu, 27 November 2022.
Adapun kuliah umum tentang 'Urgensi Pengesahan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi. Serta Peraturan Pemerintah Kebijakan Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berpedoman pada Pancasila'.
Sementara itu, Wakil Ketua LPPM IPB Univesity, Sofyan Sjaf mengatakan, sudah saatnya tranformasi pedesaan dilakukan. Desa harus diakui sebagai subjek yang memiliki wewenang memproduksi data desanya.
Baca:
Pakar Dorong Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi
Menurutnya, era digital kemajuan teknologi menjadi momentum dan instrumen untuk mewujudkan data akurat. Hal itu sesuai amanat pendiri bangsa bahwa pembangunan nasional hanya dapat dilakukan melalui 'democratic rural development' dan data akurat.
"Sehingga hadir sebagai sintesis, penyempurnaan. Dari sistem pendataan yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Beleid itu diperlukan agar arah pembangunan lebih presisi, terarah serta terintegrasi dari Desa/Kelurahan, Kebupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat.
"Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono Rabu, 30 November 2022.
Dekan FHU Universitas Jember ini mengatakan, dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN- HAN di Mercure Hotel, Bali, Minggu, 27 November lalu. Menurutnya di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Maka itu, diperlukan regulasi hukum dan data yang secara presisi.
Menurut Bayu, persoalan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah menjadi pekerjaan rumah sejak lama yang belum tuntas. Persoalan data tersebut menimbulkan berbagai masalah turunan seperti kebijakan yang tidak tepat sasaran dan inefisiensi anggaran negara.
Dengan adanya Pengaturan RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan data yang presisi serta mampu menjelaskan data wilayah administrasi Pemerintahan Daerah, data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah dengan melibatkan partisipasi publik yakni masyarakat desa itu sendiri dan bersifat bottom up. Sehingga dapat digunakan dengan baik, sebagai referensi pembuatan dan pengambilan kebijakan, khususnya bagi masyarakat desa.
"RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat sampai pada level terbawah pemerintah desa karena bersumber dari data desa presisi," kata Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)