ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

7 Remaja Pembunuh Pelajar di Sukabumi Ditangkap

Antara • 13 Oktober 2022 07:03
Sukabumi: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tujuh remaja yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, pada Sabtu, 8 Oktober 2022, kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Rabu, 13 Oktober 2022.
 
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan ini berawal saat pelaku utama, yakni DN, (18), mengajak RA, (19), penyedia senjata tajam dan AM, (18), serta empat pelaku lainnya yang masih duduk di bangku kelas XI SMK. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Cibadak.

Setelah berkumpul, mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten, julukan sekolah korban, pada Sabtu, 8 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
 
Saat tiba di lokasi, ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban melarikan diri usai melihat para tersangka hendak menyerang dengan senjata tajam.
 
Baca:Guru Silat Dihabisi dengan Parang, Pelaku Ternyata Gangguan Jiwa Berat

Namun, korban yang tertinggal dari rekannya akhirnya tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit. DN mengalami luka di bagian bahu serta perutnya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
 
Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan dari korban. Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana milik korban, sepeda motor dan lainnya.
 
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," tambahnya.
 
Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan