Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan edaran larangan penggunaan obat sirop. Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/6727/Dinkes.Set Tentang Pengendalian Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Kota Bekasi.
"Kita kan sudah memberikan surat edaran bahwa hari ini kita tidak lagi menggunakan obat yang mengandung sirup dan sudah ada lima yang ditarik," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Minggu, 23 Oktober 2022.
Di luar itu, Tri berharap agar seluruh fasilitas kesehatan menggunakan obat berupa tablet untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dengan terus memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, menyampaikan, pihaknya mendapat perintah dari Kementerian Kesehatan salah satunya meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain agar tidak mengeluarkan obat dalam bentuk sirop.
"Kami akan berlakukan surat pemberitahuan himbauan baik itu bagi tenaga kesehatan, maupun pada pelayanan kesehatan, ataupun rumah sakit untuk tidak mengeluarkan dulu obat yang berbentuk sirop," kata Tanti.
Dia menjelaskan, bahwa nantinya akan ada obat alternatif obat untuk anak. "Kalau untuk anak-anak kan ada alternatifnya dengan berupa racikan atau puyer," ujarnya.
Bekasi:
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan edaran larangan penggunaan obat sirop. Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/6727/Dinkes.Set Tentang Pengendalian Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Kota Bekasi.
"Kita kan sudah memberikan surat edaran bahwa hari ini kita tidak lagi menggunakan obat yang mengandung sirup dan sudah ada lima yang ditarik," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Minggu, 23 Oktober 2022.
Di luar itu, Tri berharap agar seluruh fasilitas kesehatan menggunakan
obat berupa tablet untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dengan terus memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, menyampaikan, pihaknya mendapat perintah dari
Kementerian Kesehatan salah satunya meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain agar tidak mengeluarkan obat dalam bentuk sirop.
"Kami akan berlakukan surat pemberitahuan himbauan baik itu bagi tenaga kesehatan, maupun pada pelayanan kesehatan, ataupun rumah sakit untuk tidak mengeluarkan dulu obat yang berbentuk sirop," kata Tanti.
Dia menjelaskan, bahwa nantinya akan ada obat alternatif obat untuk anak. "Kalau untuk anak-anak kan ada alternatifnya dengan berupa racikan atau puyer," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)