ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pengedar 43 Kg Sabu di Makassar Jaringan Internasional

Muhammad Syawaluddin • 12 Januari 2023 22:56
Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 43,6 kilogram. Diketahui peredaran barang haram tersebut melibatkan jaringan internasional.
 
Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram jenis sabu tersebut didapat atau dikirim dari Malaysia untuk kemudian diedarkan dibeberapa daerah yang ada di Sulawesi Selatan.
 
"Jadi kita lihat jaringan internasional jadi barang ini dari Malaysia," kata Nana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Baca: 43 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kota Makassar

Dia mengatakan dalam operasi peredaran narkotika golongan satu tersebut masuk melalui Kalimantan untuk kemudian masuk ke Surabaya lalu ke Sulawesi atau dengan jalur Sumatra, terus ke Surabaya, lalu masuk ke Sulawesi.

"Dari Malaysia masuk ke Kalimantan bisa juga langsung ke Sulawesi," jelasnya.
 
Dalam proses peredaran tersebut keempat pelaku digerakkan oleh seorang yang tidak mereke kenal melalui aplikasi Blackberry Messenger. Dari situ mereka melakukan semua apa yang diperintahkan oleh orang dibalik telepon genggam tersebut.
 
"Jadi modusnya memang antara pengambil barang dan yang mengendalikan mereka tidak ada hubungan artinya terputus," ungkapnya.
 
Sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sebanyak 43,6 kilogram sabu di Kota Makassar. Empat orang ditangkap dalam upaya peredaran narkotika golongan satu tersebut.
 
Pengungkapan terhadap peredaran sabu puluhan kilogram tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus pertama yang ditangani Polrestabes Makassar. Dalam kasus itu ada empat TKP, tiga di Makassar, satu di salah satu apartemen di Surabaya.
 
Dari empat lokasi tempat pengembangan dari Satnarkoba Polrestabes Makassar didapati 43,6 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu.
 
Selain itu pihaknya juga menyita narkotika jenis pil ekstasi golongan 1 sebanyak 1.892 butir dan narkoba pil golongan 2 sebanyak 9.577,5 butir. Empat tersangka masing-masing sebagai kurir hingga pengedar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan