Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas BP
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas BP

Ketua BPBD Pariwisata Lombok Tengah Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Mandalika

Antara • 14 September 2022 15:59
Mataram: Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP Mandalika yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
 
"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Teddy di Mataram, Rabu, 14 September 2022.

Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.
 
Baca: Waspada! Tiket Palsu MotoGP Mandalika Warga Jakarta Kena Tipu Hingga Rp70 Juta

Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa, 13 Septemebr kemarin. Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.
 
Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. "Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
 
Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.
 
"Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian," ujarnya.
 
Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan