Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram non subsidi Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram non subsidi Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Oplos Tabung Gas, 2 Pria di Serang Dibekuk

Hendrik Simorangkir • 15 Juli 2022 17:36
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram nonsubsidi di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Satu pelaku berinisial MU, 43, berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial TK dalam proses pencarian orang (DPO).
 
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MU berperan sebagai operator yang memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. 
 
"Sedangkan TK berperan sebagai pemodal yang membeli tabung gas 3 kilogram dari pangkalan atau warung, serta memasarkan tabung gas 12 kilogram hasil dari pemindahan isi elpiji 3 kilogram yang dilakukan oleh MU," ujar Trisno, Jumat, 15 Juli 2022.

Baca: Tersangka Penyelundupan Gas Elpiji di Subang Bertambah
 
Trisno menuturkan modus operasi dan cara pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi kemudian memindahkan isi gas tersebut menggunakan alat suntik ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
 
"Di mana pelaku meletakan gas 3 kilogram di atas gas 12 kilogram, kemudian disambungkan dengan alat suntik gas. Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya," jelasnya.
 
Trisno menjelaskan, para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidananya Rp1.241.000 per hari, atas hasil membeli gas 3 kilogram dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 kilogram. 
 
"Jadi, TK melakukan pembelian gas 3 kilogram dari warung atau pangkalan seharga Rp18 ribu per tabung itu untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram. Pelaku menggunakan 4 tabung gas 3 kilogram yang di subsidi pemerintah. Kemudian gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp145 ribu per tabung, sehingga dari hasil penjualan tabung gas ukuran 12 kilogram per tabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp73 ribu," jelasnya.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, keuntungannya tersebut pun dibagi dua. Pelaku MU mendapatkan keuntungan dari penjualan gas 12 kilogram sebesar Rp25 ribu per tabung. 
 
"Pelaku TK mendapatkan pembagian penjualan per tabung gas 12 kilogram sebesar Rp48 ribu. Dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas ukuran 12 kilogram, dari hasil pemindahan isi 3 ke 12 kilogram. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," jelasnya.
 
Praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Gas elpiji 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh pelaku TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo ke toko atau warung kelontong.
 
"Tapi PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan gas elpiji. Pelaku MU pun ikut menjualnya ke rumah makan," ucap dia.
 
Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 62 tabung. Selain itu, lanjutnya, tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 28 tabung, dan 10 buah alat suntikan gas.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan