Bandung: Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi opsi binari aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, mengaku sempat sakit parah di dalam Lapas. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Doni usai sidang pembacaan dakwaan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Dia pun menceritakan kondisi terkini kepada majelis hakim.
"Mohon izin hanya ingin menyampaikan kondisi, minggu lalu sakit. Saat ini, asam lambung sedang tinggi. Mudah-mudahan semuanya sehat dan lancar," kata Doni, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tim kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan kondisi kliennya yang mengalami sakit parah karena akan menghadapi persidangan. Bahkan menurutnya, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina ikut mengalami stres.
"Ya istri dan Kang Doni mungkin stres menghadapi persidangan, itu mah normal," ucap Ikbar.
Ikbar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan. Dia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca: Doni Salmanan Kirim Uang Hasil Menipu ke Sejumlah Artis
"Itu kan bentuknya permohonan, hal dari terdakwa, terkait masalah itu mah kan kewenangan majelis. Tadi seperti apa yang disampaikan itu bentuknya hanya permohonan tapi mudah-mudahan bisa dapat dipertimbangkan," kata Ikbar.
Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan investasi Opsi Binari melalui aplikasi trading tak berizin Quotex. Total jerugian para korban yang melapor akibat penipuan tersebut mencapai sekira Rp24 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa.
Bandung: Terdakwa kasus dugaan
penipuan investasi opsi binari aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau
Doni Salmanan, mengaku sempat sakit parah di dalam Lapas. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Doni usai sidang pembacaan dakwaan secara
online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Dia pun menceritakan kondisi terkini kepada majelis hakim.
"Mohon izin hanya ingin menyampaikan kondisi, minggu lalu sakit. Saat ini, asam lambung sedang tinggi. Mudah-mudahan semuanya sehat dan lancar," kata Doni, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tim kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan kondisi kliennya yang mengalami sakit parah karena akan menghadapi persidangan. Bahkan menurutnya, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina ikut mengalami stres.
"Ya istri dan Kang Doni mungkin stres menghadapi persidangan, itu mah normal," ucap Ikbar.
Ikbar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan. Dia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca:
Doni Salmanan Kirim Uang Hasil Menipu ke Sejumlah Artis
"Itu kan bentuknya permohonan, hal dari terdakwa, terkait masalah itu mah kan kewenangan majelis. Tadi seperti apa yang disampaikan itu bentuknya hanya permohonan tapi mudah-mudahan bisa dapat dipertimbangkan," kata Ikbar.
Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan
investasi Opsi Binari melalui aplikasi trading tak berizin Quotex. Total jerugian para korban yang melapor akibat penipuan tersebut mencapai sekira Rp24 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)