Medan: Polisi menembak perampok bersenjata yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan, Sumatra Utara. Pelaku diberi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Aksi perampokan tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial (medsos). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu, mengatakan identitas pelaku berinisial J, 21. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Fathir di Medan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pekerja apotek yang dicuri pelaku. "Kita sita barang bukti tersebut dari seorang penadah berinisial MS yang juga sudah kita amankan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku J, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil dari aksi perampokan yang dilakukannya tersebut untuk membeli narkoba. "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir.
Medan: Polisi menembak
perampok bersenjata yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan, Sumatra Utara. Pelaku diberi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Aksi
perampokan tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial (medsos). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu, mengatakan identitas pelaku berinisial J, 21. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena
melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Fathir di Medan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pekerja apotek yang dicuri pelaku. "Kita sita barang bukti tersebut dari seorang penadah berinisial MS yang juga sudah kita amankan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku J, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil dari aksi perampokan yang dilakukannya tersebut untuk membeli narkoba. "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)