Tangerang: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi hasil sitaan selama 2022 di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang.
"Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Kami juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, dan cairan sebanyak 8 botol," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, Selasa, 13 Desember 2022.
Petrus menjelaskan, pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators.
"Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh pusat laboratorium narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika itu," jelasnya.
Petrus menuturkan, dengan adanya pemusnahan ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sementara, Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten," kata Shinto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan
ekstasi hasil sitaan selama 2022 di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang.
"Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Kami juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, dan cairan sebanyak 8 botol," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, Selasa, 13 Desember 2022.
Petrus menjelaskan, pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators.
"Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan
tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh pusat laboratorium narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika itu," jelasnya.
Petrus menuturkan, dengan adanya pemusnahan ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sementara, Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar
melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten," kata Shinto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)