Sejumlah narapidana di Lapas Palu sedang mengikuti program rehabilitasi narkoba yang diadakan pihak lapas beberapa waktu lalu. ANTARA/ Kristina Natalia
Sejumlah narapidana di Lapas Palu sedang mengikuti program rehabilitasi narkoba yang diadakan pihak lapas beberapa waktu lalu. ANTARA/ Kristina Natalia

14 Napiter dan Korupsi di Sulteng Dapat Remisi HUT RI

Antara • 15 Agustus 2022 14:46
Palu: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
 
"14 orang narapidana ini tiga orang kasus tindak pidana terorisme dan 11 orang tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng Sunar Agus di kota Palu, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Ia menjelaskan 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi itu, diberikan remisi pengurangan masa penahanan 1-6 bulan.
 
"Tiga orang narapidana kasus terorisme merupakan warga binaan di Lapas Palu dan tidak ada remisi bebas untuk kasus terorisme maupun korupsi," sebut Sunar.
 
Baca: 9.082 Warga Binaan di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
 
Ia mengatakan total keseluruhan narapidana di Sulawesi Tengah yang mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni sebanyak 2.518 orang.
 
Secara simbolis remisi akan diberikan pada puncak HUT RI 17 Agustus 2022 kepada narapidana yang telah dipilih karena berkelakuan baik selama berada dalam penahanan.
 
"Remisi bebas sebanyak 9 orang kasus pidana umum yang merupakan warga binaan di Lapas Luwuk, LPKA Palu dan Rutan Donggala," jelas Sunar.
 
Menurut Sunar saat ini jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah mencapai 3.654 orang. Sedangkan kapasitas hunian untuk seluruh Lapas dan Rutan di daerah tersebut hanya mampu menampung 1.711 orang.
 
"Kelebihan kapasitas hunian sebesar 113 persen, harapan kami adanya pemberian remisi ini akan mengurangi jumlah warga binaan meskipun tidak signifikan," tuturnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan