Makassar: Sebanyak 231 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan usulan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar," kata Muhidin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Muhidin mengatakan jumlah itu masih bisa bertambah jika atau bagi narapidana yang perkaranya sudah jatuh vonis di bulan ini. Serta memiliki administrasi yang lengkap sesuai dengan syarat dan berkelakuan baik.
Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan berbeda ada satu bulan, tiga bukan, empat bulan, hingga enam bulan. Potongan itu berdasarkan masa pidananya. Pemberian remisi itu sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan," jelasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah, mengatakan waktu remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I, untuk remisi 1 bulan ada sebanyak 66 orang, 2 bulan ada 69 orang, 3 bulan 64 orang, 4 bulan sebanyak 15 orang, dan remisi 5 bulan ada 3 orang.
"Sementara untuk remisi umum II. Untuk remisi 1 bulan ada sebanyak 3 orang, 2 bulan ada 2 orang, 3 bulan ada 6 orang, dan 4 bulan sebanyak 3 orang," ungkap Darman.
Makassar: Sebanyak 231
warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I
Makassar diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan.
Kepala
Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan usulan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar," kata Muhidin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Muhidin mengatakan jumlah itu masih bisa bertambah jika atau bagi narapidana yang perkaranya sudah jatuh vonis di bulan ini. Serta memiliki administrasi yang lengkap sesuai dengan syarat dan berkelakuan baik.
Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan berbeda ada satu bulan, tiga bukan, empat bulan, hingga enam bulan. Potongan itu berdasarkan masa pidananya. Pemberian remisi itu sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan," jelasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah, mengatakan waktu remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I, untuk remisi 1 bulan ada sebanyak 66 orang, 2 bulan ada 69 orang, 3 bulan 64 orang, 4 bulan sebanyak 15 orang, dan remisi 5 bulan ada 3 orang.
"Sementara untuk remisi umum II. Untuk remisi 1 bulan ada sebanyak 3 orang, 2 bulan ada 2 orang, 3 bulan ada 6 orang, dan 4 bulan sebanyak 3 orang," ungkap Darman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)