Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, musnahkan sebanyak 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditserse Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI dan Bea dan Cukai bagian Kalbar dengan total lima orang tersangka dari dua kasus berbeda. (Foto ANTARA/Jes
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, musnahkan sebanyak 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditserse Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI dan Bea dan Cukai bagian Kalbar dengan total lima orang tersangka dari dua kasus berbeda. (Foto ANTARA/Jes

Polisi Musnahkan 29 Kg Sabu Hasil Selundupan dari Malaysia

Antara • 12 Juli 2022 14:25
Pontianak: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan sebanyak 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditserse Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI dan Bea dan Cukai bagian Kalbar di perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
"Pemusnahan ini kami lakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan sudah disisakan juga untuk barang bukti pada saat proses hukum selanjutnya bagi kelima tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya di Pontianak, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Dia menambahkan, kasus pengungkapan penyelundupan barang haram itu oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty CO 1778-1679 Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya barang bukti beserta tiga tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kasus itu berawal pada 24 Juni 2022 diawali penangkapan terhadap pelaku yang membawa 27 bungkus narkotika dari Malaysia yang sempat melarikan diri berinisial atas RR, 34, di kebun Sahang dalam sebuah pondok, Dusun Sontas, Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
 
Baca: Polresta Mataram Menyita Air Softgun dan Paket Ganja Asal Aceh

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada 9 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Lidik Subdit 1 mengamankan satu orang berinisial IF, 39, di sebuah rumah di Jalan Gaya Baru, Gang Orde Baru II, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, kemudian 10 Juli 2022 sekira pukul 02.40 WIB diamankan lagi seorang tersangka MR, 25, yang juga di Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.
 
Kedua orang ini adalah pelaku yang menyuruh tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap oleh Tim Lidik Subdit 1 atas nama RR untuk mengambil sabu di Malaysia. Dan dari keterangan kedua pelaku tersebut, diperoleh informasi mereka berdua diperintahkan oleh seorang Warga Binaan di Rutan Kelas II Pontianak.
 
"Saat ini kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atau totalnya tiga tersangka," katanya.
 
Kemudian untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNNP Kalbar dan Bea Cukai juga mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak dua kilogram dengan tersangka berinisial AR, 28, dan dan juga ditangkap seorang pengendali yang merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial SE, 31.
 
"Saat ini kelima tersangka itu masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan