Pemerintah DIY dianggap mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti masalah tersebut.
"Ke depan semoga kita tidak lagi mendapatkan kasus yang sama setiap tahunnya," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang di Yogyakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia menyebut keputusan pemerintah daerah menonaktifkan kepala serta tiga guru SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul, sudah tepat. Penjatuhan sanksi selaras dengan kewenangan pemerintah daerah.
| Baca juga: Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Menghormati Keyakinan Siswa |
"Pemerintah daerah kami harapkan setiap pemberian sanksi dapat menimbulkan efek jera ke depan, dapat menimbulkan pencegahan. Ketika pemerintah daerah memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati," katan dia.
Chatarina menilai garis besar pemberian sanksi agar ke depan peristiwa serupa tak lagi terulang. Guru-guru di sekolah lain pun sepatutnya tidak melakukan tindakan serupa.
Soal kasus serupa di SMPN 1 Pandak Kabupaten Bantul dan SMAN 4 Yogyakarta, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan bagian pelaksana teknis. Koordinasi untuk memastikan sudah ada solusi di sekolah tersebut.
Sejauh ini, kasus di SMPN 1 Pandak siswi yang dipaksa memakai jilbab sudah berupaya berjuang agar tidak ada paksaan dalam berjilbab. Sementara, aturan paksaan memakai jilbab di SMAN 4 Yogyakarta sudah direvisi.
"Jadi intinya kalau anak itu merasa sudah selesai, kasus ini tidak diperpanjang. Tapi kami berharap ke depan tidak terjadi lagi. Itu yang sebenarnya menjadi perhatian kami bersama dinas pendidikan, kepala sekolah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id