Suasana sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Suasana sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Bacakan Pledoi, Ade Yasin Minta Hakim Objektif

Medcom • 19 September 2022 16:00
Bandung: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membacakan pledoi atas kasus suap yang menjerat dirinya. Dalam pembelaannya, Ade meminta hakim objektif dalam mengeluarkan keputusan.
 
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?," kata Ade.
 
Ade mengikuti sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 September 2022.
 
Sambil menangis, Ade minta agar keadilan bisa tegak. Ade berharap hakim yang diketuai Hera Kartiningsih tergugah hatinya. Dirinya yang awalnya dimintai keterangan diopinikan terkena operasi tangkap tangan (OTT).
 
Ia yakin majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan menyebutu dirinya tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
 
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?" tuturnya.
 
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
 
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.
 
Ia juga kembali menceritakan awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
 
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
 
"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.
 
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan perkara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang tanpa keterlibatan Ade Yasin.
 
"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua dalam pembelaan," kata Dinalara.
 
Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin 12 September 2022. Dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.
 
"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.
 
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
 
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan