"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw di Manokwari, Senin malam, 26 September 2022.
Ia mengatakan somasi terhadap tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Tim Medis Lukas Enembe Enggak Bisa Jawab Kebutuhan Kesehatan Kliennya |
Waterpauw menegaskan semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum.
"Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara".
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, ya dihadapi saja jangan dipolitisasi dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id