medcom.id, Banyuwangi: Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rory Desrino Purnama mengaku berbesar hati dengan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecatnya sebagai ketua panwaslu. Baginya, keputusan DKPP sebagai dewan kehormatan adalah keputusan final dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Meski begitu, Rory menampik dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik saat menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia menceritakan, laporan pelanggaran kode etik itu sudah diklarifikasinya dengan memenuhi panggilan dan mengikuti sidang dari DKPP. Bukti-bukti administrasi putusan perkara yang ditangani saat itu serta materi jawaban juga diserahkan ke DKPP.
"Kita sudah menghadiri sidang pada waktu itu. DKPP juga memberikan kesempatan terlapor dan kita sudah memberikan materi jawaban dan bukti-bukti administrasi putusan putusan yang kita keluarkan. Pada sidang berikutnya saksi dari pelapor dan saksi dari Panwaslu juga tidak hadir. Hari ini diputuskan. Bagi saya keputusan dewan kehormatan sudah final kita tidak bisa berbuat banyak, ya kita terima saja," ujarnya kala ditemui di kantor Panwaslu Banyuwangi Jalan dr Soetomo, Kamis (21/8/2014).
medcom.id, Banyuwangi: Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rory Desrino Purnama mengaku berbesar hati dengan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecatnya sebagai ketua panwaslu. Baginya, keputusan DKPP sebagai dewan kehormatan adalah keputusan final dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Meski begitu, Rory menampik dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik saat menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia menceritakan, laporan pelanggaran kode etik itu sudah diklarifikasinya dengan memenuhi panggilan dan mengikuti sidang dari DKPP. Bukti-bukti administrasi putusan perkara yang ditangani saat itu serta materi jawaban juga diserahkan ke DKPP.
"Kita sudah menghadiri sidang pada waktu itu. DKPP juga memberikan kesempatan terlapor dan kita sudah memberikan materi jawaban dan bukti-bukti administrasi putusan putusan yang kita keluarkan. Pada sidang berikutnya saksi dari pelapor dan saksi dari Panwaslu juga tidak hadir. Hari ini diputuskan. Bagi saya keputusan dewan kehormatan sudah final kita tidak bisa berbuat banyak, ya kita terima saja," ujarnya kala ditemui di kantor Panwaslu Banyuwangi Jalan dr Soetomo, Kamis (21/8/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)