medcom.id,Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo menegaskan tidak akan mengambil alih pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp1,4 triliun yang tertunggak selama delapan tahun terakhir.
"Yang jelas dari keputusan MK tidak memungkinkan pemerintah mengambil alih," ujar Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/4/2014).
Jika Lapindo tidak mampu melunasi utang, pemerintah akan membantu melakukan pengambilalihan aset terhadap ganti rugi dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai badan pengawas.
"Jadi pemerintah akan membantu Lapindo apakah lewat penjualan aset atau anggaran untuk membayar ganti rugi itu," ujarnya.
Andi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan bantuan Rp300 miliar untuk pelunasan ganti rugi ke dalam RAPBN 2015. Namun pemerintah baru dapat melaksanakan kewajibannya itu setelah Lapindo melunasi semua ganti ruginya.
"Sehingga kami dorong (Lapindo). Targetnya di tahun anggaran depan APBN 2015 ganti rugi dari pemerintah sudah keluar," tutup Mantan Deputi Tim Transisi itu.
Sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas Incorporated ditugaskan membayar ganti rugi. Namun perusahaan itu mengklaim tidak punya dana.
"Kami siap membayar korban lumpur yang tersisa sekitar Rp781 miliar dari total kewajiban kami Rp3,8 triliun. Tidak ada di benak kami untuk tidak membayar. Hanya kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada. Makanya kami minta bantuan pemerintah untuk meminjamkan dana talangan sementara," kata Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala beberapa waktu lalu.
medcom.id,Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo menegaskan tidak akan mengambil alih pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp1,4 triliun yang tertunggak selama delapan tahun terakhir.
"Yang jelas dari keputusan MK tidak memungkinkan pemerintah mengambil alih," ujar Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/4/2014).
Jika Lapindo tidak mampu melunasi utang, pemerintah akan membantu melakukan pengambilalihan aset terhadap ganti rugi dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai badan pengawas.
"Jadi pemerintah akan membantu Lapindo apakah lewat penjualan aset atau anggaran untuk membayar ganti rugi itu," ujarnya.
Andi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan bantuan Rp300 miliar untuk pelunasan ganti rugi ke dalam RAPBN 2015. Namun pemerintah baru dapat melaksanakan kewajibannya itu setelah Lapindo melunasi semua ganti ruginya.
"Sehingga kami dorong (Lapindo). Targetnya di tahun anggaran depan APBN 2015 ganti rugi dari pemerintah sudah keluar," tutup Mantan Deputi Tim Transisi itu.
Sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas Incorporated ditugaskan membayar ganti rugi. Namun perusahaan itu mengklaim tidak punya dana.
"Kami siap membayar korban lumpur yang tersisa sekitar Rp781 miliar dari total kewajiban kami Rp3,8 triliun. Tidak ada di benak kami untuk tidak membayar. Hanya kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada. Makanya kami minta bantuan pemerintah untuk meminjamkan dana talangan sementara," kata Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)