Ilustrasi
Ilustrasi

Pilkada 5 Daerah di Jatim Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Amaluddin • 05 September 2024 13:56
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan 5 daerah di wilayahnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Pasalnya, 3 hari selama perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon), tak ada calon lain yang mendaftar ke KPU setempat.
 
"Jadi, ada 5 kabupaten/kota yang paslon tunggal, karena tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga tanggal 4 September kemarin," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Kamis, 5 September 2024.
 
Adapun 5 daerah itu, yakni Kota Surabaya yang hanya ada paslon tunggal Eri Cahyadi-Armuji. Kedua pasangan petahana ini memborong rekomendasi semua partai politik baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen.

Kemudian Kabupaten Ngawi, yakni Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko. Ony merupakan bupati petahana Ngawi yang pada periode sebelumnya, juga memenangkan pilkada dengan cara yang sama, yaitu melawan kotak kosong. 
 
Lalu Kabupaten Trenggalek, yakni M Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara. Hingga batas masa perpanjangan pendaftaran, tak ada pasangan lain yang mendaftakan diri ke KPU untuk melawan petahana tersebut. 
 
Baca juga: Kandidat Pilkada Masih Menjabat di Pemerintahan Diminta Segera Mengundurkan Diri

Selanjutnya di Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani yang mencoba mempertahankan kursi Bupati Gresik dengan melawan kotak kosong. Bedanya, Yani kali ini menggandeng rivalnya pada pilkada sebelumnya, yaitu Asluchul Alif.
 
Terakhir ada Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi pada Pilkada Kota Pasuruan. Dari kelima pasangan yang akan melawan kotak kosong, hanya duet ini yang bukan pasangan petahana.
 
Lantaran tidak ada yang mendaftar, lanjut Umam, dapat dipastikan bahwa hanya ada satu bapaslon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat. Jika nantinya bapaslon itu ditetapkan sebagai paslon pada 22 September mendatang, artinya hanya akan ada paslon tunggal melawan kotak kosong di 5 kabupaten/kota Jatim.
 
"Untuk daerah yang paslon tunggal ini, sudah tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran kedua. Tinggal selanjutnya tahapan pada penetapan paslon," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan